MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan potensi munculnya kemiskinan baru di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyebut banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Pihaknya akan melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
“Banyak perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau mereka tetap tidak mau, bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang,” tegas Hebi, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dan keluarganya dalam program jaminan sosial, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, cacat, atau kematian, sementara BPJS Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.
Untuk penegakan di lapangan, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, mengingat pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Baca juga: Jagat Maya Bergejolak, Pemuda Pancasila Surabaya Geram terhadap Konten Bermuatan SARA
“Kalau pekerja tidak terdaftar, lalu terjadi kecelakaan kerja dan mereka kehilangan penghasilan, itu bisa memunculkan kemiskinan baru. Maka kami dorong semua perusahaan taat aturan,” tandas Hebi. (red)
Editor : Redaksi