MERAHPUTIH I JAKARTA – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan menjamin kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi mengumumkan perubahan besar dalam pedoman teknis terbaru yang mengatur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Menurut Dadan, aturan baru tersebut mengharuskan setiap SPPG yang baru berdiri untuk melayani maksimal 2.500 penerima manfaat MBG, dengan pembagian 2.000 untuk anak sekolah dan minimal 500 bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.
Baca juga: Program MBG Jangkau 6,3 Juta Warga Jateng
“Selama ini banyak SPPG yang menangani hingga 3.000 atau 4.000 penerima manfaat. Dalam juknis baru, kami menyesuaikan agar layanan bisa lebih fokus dan berkualitas,” ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (12/11/2025).
Namun demikian, Dadan menegaskan bahwa aturan tersebut tetap fleksibel dalam kondisi tertentu. Jika sebuah SPPG memiliki tenaga juru masak yang telah terlatih dan fasilitas yang memadai, maka jumlah penerima manfaat bisa diperluas hingga 3.000 orang. “Yang penting tidak ada satu pun penerima manfaat yang tertinggal hanya karena penyesuaian juknis,” tegasnya.
Selain pembatasan jumlah layanan, BGN juga memperketat standar keamanan pangan di setiap satuan layanan. Dadan menjelaskan bahwa seluruh SPPG diwajibkan untuk menggunakan rapid test guna mendeteksi potensi kontaminasi yang bisa menyebabkan keracunan makanan.
“Setiap dapur SPPG harus dilengkapi alat sterilisasi untuk ompreng atau food tray, dan seluruh proses memasak maupun mencuci alat makan wajib menggunakan air bersertifikat atau sistem filterisasi air yang terjamin kebersihannya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, BGN juga mewajibkan pelatihan rutin bagi seluruh penjamah makanan agar memahami prinsip higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan. “Pelatihan dan bimbingan teknis ini wajib dilakukan secara berkala, karena kualitas makanan bergizi tidak hanya ditentukan oleh bahan bakunya, tapi juga oleh cara pengolahan dan kebersihan dapurnya,” tambah Dadan.
Dalam kesempatan yang sama, Dadan menyoroti pentingnya percepatan Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), serta sertifikasi halal untuk seluruh SPPG di Indonesia. Ketiga sertifikasi ini, menurutnya, menjadi pilar utama untuk memastikan bahwa program MBG benar-benar memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi bagi masyarakat.
“Standar ini bukan formalitas administratif, tapi perlindungan nyata bagi anak-anak dan ibu-ibu penerima manfaat. Kita ingin semua makanan yang disajikan sehat, aman, dan halal,” katanya.
Baca juga: Bupati Bojonegoro Sidak Program Makan Bergizi Gratis: Pastikan Aman, Bersih, dan Bikin Anak Senang
Sejak program MBG dijalankan, BGN mencatat capaian signifikan. Hingga 11 November 2025, sebanyak 41,6 juta penerima manfaat telah terlayani melalui 14.773 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan jangkauan luas program prioritas nasional yang digadang-gadang menjadi tonggak baru peningkatan gizi masyarakat.
Lebih lanjut, BGN juga melaporkan realisasi anggaran MBG tahun 2025 telah mencapai Rp43,4 triliun, atau sekitar 61,23 persen dari total pagu Rp71 triliun.
“Program MBG bukan hanya soal makan gratis, tapi investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa. Dengan anak-anak yang tumbuh sehat dan ibu-ibu yang terpenuhi gizinya, kita sedang menyiapkan generasi unggul Indonesia,” tutur Dadan optimistis. (red)
Editor : Redaksi