Pemkot Surabaya Terima Aset Waduk Rp176 Miliar, Resmi Jadi Taman Tirtha Adhyaksa

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerima aset berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (13/11). Aset senilai Rp176 miliar yang terletak di depan Kampus UNESA Lidah Wetan itu kini diberi nama Taman Tirtha Adhyaksa.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Gazebo Universitas Negeri Surabaya. Cak Eri menyebut kembalinya aset ini menjadi momentum penting bagi Surabaya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan

“Waduk ini bertahun-tahun tidak bisa dikelola karena status kepemilikan dikuasai pihak lain. Alhamdulillah, berkat Kejati Jatim kini resmi kembali ke Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Menurut Eri, status kepemilikan yang sempat tidak jelas itu menyebabkan banjir di kampung sekitar waduk. Ia memastikan Pemkot segera menata kawasan tersebut agar waduk bisa berfungsi optimal.

“Kalau waduk ini penuh, air tidak lagi meluap ke kampung. Kami buatkan saluran langsung ke Sungai Tengah Wiyung,” tegasnya.

Baca juga: Untag Surabaya Mantapkan Langkah Global, Gandeng UTHM Malaysia Perkuat Riset dan Akademik

Eri juga menegaskan keberhasilan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Kejaksaan juga membantu penyelamatan sejumlah aset strategis seperti Gelora Pancasila. Ia menilai kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan.

“Siapapun walikotanya, kalau hidup itu berkolaborasi, di situlah ada kesejahteraan,” kata Cak Eri.

Pemkot Surabaya berencana mengubah Taman Tirtha Adhyaksa menjadi ruang publik sekaligus destinasi wisata baru yang terintegrasi dengan UNESA. Di kawasan itu akan dibangun jogging track, area pedagang, dan penataan air waduk agar lebih jernih.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa pengembalian aset ini merupakan hasil kerja keras tim Kejati dan Kejari Surabaya. “Proses hukum panjang telah menghasilkan putusan inkrah yang menyatakan waduk ini sah menjadi milik negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya,” jelasnya.

Terkait penamaan taman, Kuntadi menjelaskan, “Tirta berarti air, simbol kehidupan. Kami berharap Taman Tirtha Adhyaksa menjadi sumber kemakmuran bagi warga sekitar.” Ia menutup sambutannya dengan pesan kolaboratif: “Tanpa kolaborasi kita bukan siapa-siapa. Tanpa kolaborasi, tidak akan ada prestasi.” (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru