MERAHPUTIH I JAKARTA — Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak serius. Tiga tersangka dari klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa menjalani pemeriksaan maraton selama sembilan jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam sesi panjang yang dimulai sejak pagi hingga malam itu, ketiganya harus menjawab total 377 pertanyaan.
“Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) sebanyak 157 pertanyaan, untuk RS (Roy Suryo) 134 pertanyaan, dan untuk TT (Tifa) sisanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Kamis (13/11).
Baca juga: Abraham Samad Siap “Buka-bukaan” di Polda Metro Jaya, Roy Suryo Mendadak Batal Hadir
Budi menegaskan, proses pemeriksaan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan berpegang pada prinsip hukum yang berlaku. Penyidik, kata dia, tidak hanya fokus menggali keterangan, tetapi juga menjamin hak-hak para tersangka.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Kami juga memberi waktu bagi para tersangka untuk beribadah dan beristirahat,” imbuhnya.
Meski telah menyandang status tersangka, ketiga tokoh publik itu belum ditahan. Mereka diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan usai.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Roy Suryo cs didasari alasan objektif. Salah satunya karena mereka mengajukan saksi serta ahli yang dianggap bisa meringankan posisi hukum mereka.
“Kami menghormati hak para tersangka. Mereka telah mengajukan beberapa saksi dan ahli yang dinilai dapat memberikan keterangan yang meringankan. Kami akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi tersebut untuk melakukan konfirmasi,” terang Iman.
Menurut Iman, proses penyidikan masih berlanjut. Pihaknya akan menilai hasil pemeriksaan tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah palsu Jokowi ini sebelumnya telah menyeret delapan orang ke meja penyidikan. Mereka terbagi dalam dua klaster besar.
Klaster pertama berisi lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kelimanya dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa, yang dikenakan jeratan hukum lebih kompleks. Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait manipulasi digital dan penyebaran informasi bohong.
Baca juga: Disdik Jatim Bantah Penahanan Ijazah di SMKN 12 Surabaya
Dalam paparan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa kesimpulan penyidik didasari penyelidikan mendalam terhadap 130 saksi, 22 ahli, dan 723 barang bukti. Dari hasil tersebut, polisi menilai para tersangka telah melakukan tindakan yang berpotensi menyesatkan publik.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Menurut Asep, tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Polisi pun menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang menyerang kehormatan seseorang, apalagi kepala negara.
Kasus ini memang menjadi salah satu perbincangan paling panas di ranah digital sepanjang tahun ini. Tuduhan bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu telah beredar luas di media sosial, menimbulkan polemik dan perdebatan tajam di masyarakat.
Roy Suryo, yang dikenal sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta pengamat teknologi, bersama dua rekannya, disebut berperan dalam penyebaran dan analisis yang tidak akurat terkait dokumen pendidikan Presiden.
Baca juga: Prabowo Subianto Sambangi Jokowi di Solo, Lanjut Hadiri Kongres PSI dan Sampaikan Sambutan
Meskipun begitu, Roy sempat menegaskan bahwa dirinya hanya mengomentari isu yang berkembang di publik dan tidak bermaksud menyebarkan kebohongan. Namun, bagi penyidik, langkah-langkah yang dilakukan ketiganya dianggap telah melampaui batas, terutama karena memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan dugaan yang belum terbukti.
Kini, penyidik Polda Metro Jaya tengah memverifikasi saksi dan ahli yang diajukan para tersangka. Jika seluruh proses tambahan selesai, penyidik akan mempertimbangkan langkah penahanan atau pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Meski belum ditahan, status hukum Roy Suryo cs belum berubah. Mereka tetap tersangka dan diwajibkan kooperatif menghadapi setiap panggilan penyidik.(red)
Editor : Redaksi