MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya kembali menambah daftar aset yang berhasil diselamatkan. Dua bidang tanah seluas 7.524 meter persegi di Kelurahan Banjar Sugihan dan 6.581 meter persegi di Kelurahan Manukan Kulon resmi kembali menjadi milik Pemkot, dengan total nilai mencapai Rp55,2 miliar. Penyerahan dilakukan oleh Kajari Tanjung Perak, Darwish Burhansyah, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (26/11/2025).
Eri menyebut keberhasilan itu sebagai bukti kuatnya kolaborasi Pemkot dan Kejari Tanjung Perak. Ia mengungkapkan bahwa aset tersebut telah diperjuangkan sejak 2005, namun sertifikasi mandek karena dianggap sebagai tanah milik warga yang diperoleh dari sebuah perusahaan.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
“Setelah 20 tahun lebih, akhirnya sertifikat keluar pada November 2025,” ujar Eri.
Ia menegaskan bahwa penyelamatan aset sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu memastikan setiap aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat. Eri juga memberikan penghargaan kepada Kejari Tanjung Perak sebagai bentuk apresiasi dari Pemkot Surabaya.
Sebagian lahan yang kini kembali menjadi aset pemkot telah digunakan sebagai area makam dan akan tetap dipertahankan. Sementara sisanya diproyeksikan sebagai fasilitas umum, termasuk ruang pemberdayaan ekonomi warga. “Kami akan manfaatkan untuk padat karya agar ekonomi warga bergerak,” jelas Eri.
Baca juga: Jagat Maya Bergejolak, Pemuda Pancasila Surabaya Geram terhadap Konten Bermuatan SARA
Eri menargetkan seluruh aset bermasalah milik Pemkot Surabaya dapat segera tersertifikasi. Ia berharap sinergi dengan Kejari tidak hanya berhenti pada penyelamatan aset, tetapi juga penguatan administrasi pemerintahan.
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak, Darwish Burhansyah, yang baru bertugas sejak November 2025, mengatakan penyelamatan aset adalah mandat Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia menyebut tugas itu sebagai amanat yang harus dijalankan dengan integritas.
Baca juga: JETE RUN 2025 SUKSES DIGELAR: Surabaya Jadi Panggung Besar Semangat Lari dan Hidup Sehat
“Ini wujud nyata peran Kejaksaan sebagai Advokat Jenderal negara. Setiap rupiah aset negara harus kembali untuk kemakmuran rakyat,” ujar Darwish.
Ia memastikan Kejari Tanjung Perak siap mendukung program strategis Pemkot Surabaya, termasuk percepatan inventarisasi aset yang belum tersertifikasi. “Ini langkah awal penyelamatan aset tahun mendatang. Kami siap berkolaborasi agar target Pemkot tercapai,” pungkasnya.(red)
Editor : Redaksi