Polemik RS Pura Raharja Memanas, Kuasa Hukum Tantang Sekdaprov Jatim Duduk Bersama: Jangan Perpanjang Konflik

harianmerahputih.id
Kuasa hukum RS Pura Raharja, Abdul Mubarok dkk saat memberikan keterangan pers

MERAHPUTIH I SURABAYA – Polemik pengelolaan Rumah Sakit (RS) Pura Raharja yang berlokasi di Jalan Pucang Adi, Kecamatan Gubeng, Surabaya, kian memanas dan memasuki babak baru yang lebih tegang. Di tengah ancaman pelaporan hukum, pihak pengelola rumah sakit justru mendesak agar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menghentikan langkah konfrontatif dan membuka ruang dialog secara terbuka.

Kuasa hukum RS Pura Raharja, Abdul Mubarok, secara tegas meminta agar konflik yang kini bergulir tidak dipertajam dengan langkah hukum yang dinilainya justru kontraproduktif. Ia menekankan bahwa persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, tanpa harus menyeret institusi negara ke pusaran konflik internal.

Baca juga: Solidaritas Jatim untuk Aceh: Khofifah Tinjau Pengungsian Pidie Jaya

“Kami ingin ketemu dulu, duduk bersama, dan diselesaikan secara baik-baik. Insya Allah kalau dibicarakan, ini bisa cepat selesai. Jangan langsung dibawa ke jalur hukum,” kata Mubarok kepada awak media saat ditemui di RS Pura Raharja, Senin (8/12/2025).

Tak hanya itu, Mubarok juga melontarkan pernyataan keras agar Sekdaprov Jatim mengedepankan peran sebagai pengayom, bukan justru memperlebar konflik.

“Kami minta kepada Pak Adhy Karyono agar konflik ini segera diselesaikan secara musyawarah mufakat. Undang kami untuk mencari jalan terbaik bersama para pejabat dan para senior yang menjadi sesepuh dan panutan di perkumpulan abdi negara Jawa Timur ini. Jangan memperluas dan memperpanjang konflik yang sejatinya berasal dari satu perkumpulan sendiri,” tegasnya.

Menurut Mubarok, perbedaan pandangan yang kini dipersoalkan sebenarnya bersifat administratif dan sangat kecil. Namun karena tidak direspons dengan dialog sejak awal, persoalan itu kini berkembang menjadi rumit dan berpotensi menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

Mubarok juga meluruskan isu krusial yang menjadi dasar konflik, yakni status kepemilikan RS Pura Raharja. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tersebut bukanlah aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“RS Pura Raharja adalah milik perkumpulan aparatur sipil negara Pemprov Jatim yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), bukan milik Pemprov Jatim,” tandasnya.

Ia mengakui bahwa pada awal pendirian rumah sakit, pembangunan memang melibatkan pejabat Pemprov Jatim. Namun, seluruh pembiayaan dilakukan secara mandiri, bukan melalui APBD maupun APBN. Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk mengklaim RS Pura Raharja sebagai aset pemerintah daerah.

“Sejak awal berdiri, pembiayaan dilakukan secara mandiri. Jadi tidak otomatis menjadi aset pemerintah,” ujarnya.

Dalam operasional sehari-hari, lanjut Mubarok, RS Pura Raharja juga sepenuhnya berdiri di atas kaki sendiri. Tidak ada suntikan dana dari pemerintah. Rumah sakit ini melayani pasien BPJS Kesehatan hingga pasien umum dan eksekutif dengan komposisi layanan yang hampir seimbang.

Baca juga: Gubernur Khofifah Bawa Bantuan Rp3,8 Miliar ke Aceh, Tegaskan Eratnya Solidaritas Jawa Timur

“Ada pasien BPJS, ada juga pasien eksekutif. Persentasenya hampir 50 banding 50,” ungkapnya.

Meski terus membuka pintu dialog, Mubarok menegaskan pihaknya tidak tinggal diam menghadapi ancaman pelaporan hukum. Seluruh langkah antisipasi, baik pidana maupun perdata, sudah disiapkan. Namun ia menekankan bahwa jalur hukum bukan pilihan utama.

“Kalau nanti tetap dipaksa masuk ke ranah hukum, kami siap. Tapi kami tetap berharap ini tidak berlarut-larut karena akan mengganggu pelayanan kesehatan,” katanya.

Menurutnya, yang paling dirugikan dari konflik ini bukan hanya manajemen rumah sakit, tetapi juga ratusan karyawan dan ribuan pasien yang setiap hari menggantungkan harapan pelayanan kesehatan di RS Pura Raharja.

“Rumah sakit ini harus tetap berjalan. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Karyawan butuh kepastian, masyarakat butuh layanan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa di tengah tekanan yang mereka rasakan, para karyawan tetap berupaya menahan diri demi menjaga stabilitas layanan.

Baca juga: DMI Jatim Gelar Masjid Award 2025: Dorong Masjid Kembangkan Fungsi Sosial hingga Pendidikan

“Rumah sakit ini dipikirkan untuk diselamatkan bersama oleh karyawannya. Walaupun kami merasa diperlakukan seperti ini, kami tetap menahan diri dan terus berusaha mencari jalan terbaik,” ujarnya.

Sebelumnya, dari pihak Sekdaprov Jatim, sikap yang ditunjukkan justru terkesan berseberangan. Melalui kuasa hukumnya, Syaiful Ma’arif, Adhy Karyono meminta CEO RS Pura Raharja, M. Ishaq Jayabrata, untuk mengundurkan diri dan menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan administrasi serta pengelolaan rumah sakit.

Permintaan itu merujuk pada Surat Ketua Perkumpulan Abdi Negara Nomor KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tertanggal 4 September 2024. Jika surat tersebut diabaikan, pihak Sekdaprov Jatim menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik ke Polda Jawa Timur maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah keras tersebut kini menuai reaksi keras dari pihak RS Pura Raharja yang menilai ancaman hukum justru akan memperkeruh suasana dan berpotensi mengorbankan pelayanan publik. (dpr) 

 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru