MERAHPUTIH | SURABAYA - Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Timur, Heru Tjahjono resmi mengumumkan pemberlakuan PSBB Tahap 3, di depan wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya Senin, (25/5).
PSBB diberlakukan untuk wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, itu setelah Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Gresik bersepakat untuk memberlakukan perpanjangan PSBB, guna menekan dan mengatasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca juga: ARCI: Nama Heru Tjahjono Makin Berkibar di Bursa Pilgub Jatim
"Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ketiga," ujar Sekdaprov Jatim, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jatim, Heru Tjahjono saat konferensi pers, Senin (25/5) petang.
Heru menjelaskan, sesuai arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur nomor 188258/kpps/0132020/ tentang perpanjangan kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan virus Corona di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Bunyi SK tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan hal-hal hasil koordinasi beberapa waktu dan saat lalu, dengan Forkopimda masing-masing kota dan di dua kabupaten, tersebut.
"Akhirnya memutuskan sesuai hasil rapat evaluasi pelaksanaan psbb dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, pada tanggal 23 Mei 2020, yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik beserta forkopimda masing-masing yang menyepakati dilakukan perpanjangan pemberlakuan psbb di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik," urai Heru.
Baca juga: Plh Sekdaprov Heru Minta Posko Tetap Terapkan Prokes Ketat
"Memutuskan, perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni 2020, dan dapat diperpanjang kembali," lanjut Heru.
Kedua, menunjuk Wali Kota Surabaya, Plt Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagai Penanggungjawab Operasional Pelaksanaan Perpanjangan PSBB di wilayah masing-masing, seperti yang dimaksud dalam diktum kesatu. Selanjutnya, sesuai dengan kewenangannya untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya.
"Ketiga, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai kegiatan," lanjut Heru.
Baca juga: Yayasan Wings Peduli Berikan Bantuan untuk RS Lapangan Bangkalan
Keempat, dalam hal sumber daya manusia, peralatan dan logistik di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, tidak tersedia atau tidak memadai, pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten kota lain yang terdekat atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur atau instansi lain.
"Kelima, membebankan biaya pelaksanaan penanggulangan COVID-19 serta pengerahan dan mobilitasi sumber daya manusia, peralatan dan logistik, dari yang memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan diktum keempat pada anggaran belanja daerah kabupaten kota masing-masing," ujarnya.
"Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," ucap Heru. (tji/red)
Editor : Tudji Martudji