MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya bersiap melakukan lompatan besar dalam tata kelola perparkiran. Mulai 2026, sistem parkir digital akan diterapkan secara bertahap di seluruh tempat usaha dan parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Kebijakan ini diarahkan untuk menutup celah kebocoran, meningkatkan transparansi pendapatan, serta menjamin keadilan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dari sisi akademik, kebijakan tersebut dinilai menyimpan potensi ekonomi yang signifikan. Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, menyebut sektor parkir selama ini belum dikelola secara optimal. Berdasarkan kajian akademisi di Surabaya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir TJU bahkan bisa menembus angka Rp55 miliar.
Baca juga: Parkir Nontunai Surabaya Diuji Coba, Siap Berlaku Penuh Februari 2026
“Kalau parkir tepi jalan umum dikelola secara optimal, potensi PAD-nya bisa mencapai Rp55 miliar,” kata Sesung kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, landasan hukum penerapan sistem digital sejatinya sudah kuat. Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi melalui sistem online.
“Perda tersebut secara tegas mengatur mekanisme digital dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Jadi, secara hukum tidak ada persoalan,” ujarnya.
Menurut Sesung, setidaknya ada empat tujuan utama dari digitalisasi parkir. Pertama, menciptakan tertib administrasi. Kedua, menekan potensi kehilangan pendapatan. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Keempat, memberikan kemudahan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
Namun ia mengingatkan, kebijakan ini tidak boleh berbalik arah menjadi beban baru bagi warga atau pelaku usaha. Karena itu, ia mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang membuka ruang dialog publik sebelum kebijakan diterapkan penuh.
“Dalam hukum administrasi, ini disebut meaningful participation atau partisipasi bermakna,” tegasnya.
Partisipasi bermakna, lanjut Sesung, mencakup hak masyarakat untuk tahu, didengar, dipertimbangkan, hingga memperoleh penjelasan atas kebijakan yang diambil pemerintah. Digitalisasi, menurutnya, adalah keniscayaan sosial yang tak bisa dihindari.
Baca juga: Pedagang Pasar Keputran Selatan Mulai Tempati TPS, Revitalisasi Segera Bergulir
“Dunia konvensional pelan-pelan ditinggalkan. Kita memang menuju sistem digital,” katanya.
Terkait pajak parkir sebesar 10 persen yang kerap dipersoalkan pelaku usaha, Sesung menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat wajib sepanjang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Hal itu merujuk pada Pasal 23A UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Parkir termasuk pajak barang dan jasa tertentu. Kalau syaratnya terpenuhi, maka wajib pajak dan harus dibayarkan,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Ardhiwinda Kusumaputra. Ia menilai digitalisasi parkir sebagai bagian dari proses penataan dan modernisasi, meski tidak lepas dari tantangan di lapangan.
“Digitalisasi tidak selalu membawa kenyamanan di awal. Pasti ada risiko dan konsekuensi,” kata Ardhi.
Baca juga: Pemkot Surabaya Apresiasi 26 Pelaku Usaha Taat Lingkungan
Ia mencontohkan transisi pembayaran tol dari sistem tunai ke elektronik yang sempat menuai resistensi, namun kini justru memudahkan pengguna. Menurutnya, kunci utama parkir digital terletak pada transparansi transaksi.
“Kalau digital, perputaran uangnya bisa terpantau. Berbeda dengan sistem konvensional yang rawan kebocoran,” ujarnya.
Meski demikian, Ardhi menekankan pentingnya tahapan dan pendekatan humanis dalam implementasi. Digitalisasi parkir, kata dia, tidak bisa diterapkan secara mendadak tanpa sosialisasi dan kajian matang.
“Jangan sampai ini hanya ikut tren digitalisasi. Kebijakan harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(sub)
Editor : Redaksi