MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menuntaskan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani keputusan UMK untuk seluruh 38 kabupaten/kota di Jatim pada Kamis (25/12/2025) dini hari.
“Sudah ditetapkan,” ujar Khofifah singkat saat dikonfirmasi, menandai berakhirnya rangkaian pembahasan panjang antara pemerintah, pengusaha, dan unsur pekerja.
Baca juga: Menunggu Keputusan UMK, Buruh Jawa Timur Desak Kenaikan Berkeadilan
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Dalam keputusan itu, Kota Surabaya kembali menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp5.288.796, sementara Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah yakni Rp2.483.962.
Dominasi wilayah penyangga industri di kawasan Gerbangkertosusila masih terlihat jelas. Setelah Surabaya, UMK tertinggi berikutnya ditempati Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto yang seluruhnya berada di atas angka Rp5 juta. Sementara itu, sebagian besar kabupaten di wilayah Tapal Kuda, Madura, dan Mataraman berada pada kisaran Rp2,4 juta hingga Rp2,6 juta.
Baca juga: Pemprov Jatim Petakan Kendala Pencairan SPPG, Wagub Emil: Tidak Semua Berhenti Operasi
Pemprov Jatim menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga rekomendasi dewan pengupahan daerah. Dengan keputusan ini, seluruh perusahaan di Jawa Timur diwajibkan menyesuaikan struktur pengupahan pekerja paling lambat per 1 Januari 2026.
Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 di Jawa Timur:
Baca juga: Jatim Perkuat Kesiapan Nataru, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas Utama
- Kota Surabaya Rp 5.288.796
- Kabupaten Gresik Rp 5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo Rp 5.191.541
- Kabupaten Pasuruan Rp 5.187.681
- Kabupaten Mojokerto Rp 5.176.101
- Kabupaten Malang Rp 3.802.862
- Kota Malang Rp 3.736.101
- Kota Batu Rp 3.562.484
- Kota Pasuruan Rp 3.555.301
- Kabupaten Jombang Rp 3.320.770
- Kabupaten Tuban Rp 3.229.092
- Kota Mojokerto Rp 3.208.556
- Kabupaten Lamongan Rp 3.196.328
- Kabupaten Probolinggo Rp 3.164.526
- Kota Probolinggo Rp 3.045.172
- Kabupaten Jember Rp 3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi Rp 2.989.145
- Kota Kediri Rp 2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro Rp 2.685.983
- Kabupaten Kediri Rp 2.651.603
- Kota Blitar Rp 2.639.518
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.628.190
- Kota Madiun Rp 2.588.794
- Kabupaten Lumajang Rp 2.578.320
- Kabupaten Blitar Rp 2.567.744
- Kabupaten Nganjuk Rp 2.564.627
- Kabupaten Ngawi Rp 2.556.815
- Kabupaten Magetan Rp 2.553.866
- Kabupaten Sumenep Rp 2.553.688
- Kabupaten Madiun Rp 2.553.221
- Kabupaten Bangkalan Rp 2.550.274
- Kabupaten Ponorogo Rp 2.549.876
- Kabupaten Trenggalek Rp 2.530.313
- Kabupaten Pamekasan Rp 2.528.004
- Kabupaten Pacitan Rp 2.514.892
- Kabupaten Bondowoso Rp 2.496.886
- Kabupaten Sampang Rp 2.484.443
- Kabupaten Situbondo Rp 2.483.962
Dengan penetapan ini, Pemprov Jatim berharap keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi tahun 2026.(dpr)
Editor : Redaksi