UMK Jatim 2026 Resmi Ditetapkan, Surabaya Tertinggi Situbondo Terendah

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menuntaskan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani keputusan UMK untuk seluruh 38 kabupaten/kota di Jatim pada Kamis (25/12/2025) dini hari.

“Sudah ditetapkan,” ujar Khofifah singkat saat dikonfirmasi, menandai berakhirnya rangkaian pembahasan panjang antara pemerintah, pengusaha, dan unsur pekerja.

Baca juga: Menunggu Keputusan UMK, Buruh Jawa Timur Desak Kenaikan Berkeadilan

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Dalam keputusan itu, Kota Surabaya kembali menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp5.288.796, sementara Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah yakni Rp2.483.962.

Dominasi wilayah penyangga industri di kawasan Gerbangkertosusila masih terlihat jelas. Setelah Surabaya, UMK tertinggi berikutnya ditempati Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto yang seluruhnya berada di atas angka Rp5 juta. Sementara itu, sebagian besar kabupaten di wilayah Tapal Kuda, Madura, dan Mataraman berada pada kisaran Rp2,4 juta hingga Rp2,6 juta.

Baca juga: Pemprov Jatim Petakan Kendala Pencairan SPPG, Wagub Emil: Tidak Semua Berhenti Operasi

Pemprov Jatim menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga rekomendasi dewan pengupahan daerah. Dengan keputusan ini, seluruh perusahaan di Jawa Timur diwajibkan menyesuaikan struktur pengupahan pekerja paling lambat per 1 Januari 2026.

Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 di Jawa Timur:

Baca juga: Jatim Perkuat Kesiapan Nataru, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas Utama

  1. Kota Surabaya Rp 5.288.796
  2. Kabupaten Gresik Rp 5.195.401
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp 5.191.541
  4. Kabupaten Pasuruan Rp 5.187.681
  5. Kabupaten Mojokerto Rp 5.176.101
  6. Kabupaten Malang Rp 3.802.862
  7. Kota Malang Rp 3.736.101
  8. Kota Batu Rp 3.562.484
  9. Kota Pasuruan Rp 3.555.301
  10. Kabupaten Jombang Rp 3.320.770
  11. Kabupaten Tuban Rp 3.229.092
  12. Kota Mojokerto Rp 3.208.556
  13. Kabupaten Lamongan Rp 3.196.328
  14. Kabupaten Probolinggo Rp 3.164.526
  15. Kota Probolinggo Rp 3.045.172
  16. Kabupaten Jember Rp 3.012.197
  17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.989.145
  18. Kota Kediri Rp 2.742.806
  19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.685.983
  20. Kabupaten Kediri Rp 2.651.603
  21. Kota Blitar Rp 2.639.518
  22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.628.190
  23. Kota Madiun Rp 2.588.794
  24. Kabupaten Lumajang Rp 2.578.320
  25. Kabupaten Blitar Rp 2.567.744
  26. Kabupaten Nganjuk Rp 2.564.627
  27. Kabupaten Ngawi Rp 2.556.815
  28. Kabupaten Magetan Rp 2.553.866
  29. Kabupaten Sumenep Rp 2.553.688
  30. Kabupaten Madiun Rp 2.553.221
  31. Kabupaten Bangkalan Rp 2.550.274
  32. Kabupaten Ponorogo Rp 2.549.876
  33. Kabupaten Trenggalek Rp 2.530.313
  34. Kabupaten Pamekasan Rp 2.528.004
  35. Kabupaten Pacitan Rp 2.514.892
  36. Kabupaten Bondowoso Rp 2.496.886
  37. Kabupaten Sampang Rp 2.484.443
  38. Kabupaten Situbondo Rp 2.483.962

Dengan penetapan ini, Pemprov Jatim berharap keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi tahun 2026.(dpr) 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru