Syaiful Maarif, Kuasa Hukum Abdi Negara Jatim: SK Perpanjangan CEO RS Pura Raharja Diduga Palsu

harianmerahputih.id
Kuasa hukum Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur, Syaiful Ma’arif saat menunjukan bukti baru

MERAHPUTIH I SURABAYA – Polemik kepengurusan Rumah Sakit Pura Raharja kembali memanas. Kuasa hukum Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur, Syaiful Ma’arif, mengungkap adanya dugaan pemalsuan dalam surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan CEO rumah sakit tersebut.

Syaiful menyatakan, pihaknya telah menerima bukti penting berupa surat pernyataan dari Rasio, mantan Ketua Perkumpulan, yang menegaskan tidak pernah menandatangani perpanjangan masa jabatan Ishak sebagai CEO RS Pura Raharja periode 2021–2026.

Baca juga: Tak Lagi Berwenang, Mantan CEO RS Pura Raharja Diultimatum Tinggalkan Rumah Sakit

“Alhamdulillah, kemarin saya menerima bukti luar biasa. Pak Rasio menyatakan secara tertulis bahwa perpanjangan jabatan Pak Ishak tidak pernah beliau tandatangani,” tegas Syaiful kepada wartawan, Selasa (30/12).

Menurut Syaiful, fakta tersebut menjadi dasar kuat bahwa SK perpanjangan yang digunakan Ishak tidak sah secara hukum. Bahkan, ia menyebut terdapat dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan dalam proses penerbitan surat tersebut.

“Artinya jelas, dasar hukum yang dipakai Pak Ishak untuk menduduki jabatan itu cacat hukum. Ada dugaan pemalsuan tanda tangan Pak Rasio. Karena itu, hari ini saya mengirim surat resmi agar yang bersangkutan segera meninggalkan tempat tersebut,” ujarnya.

Syaiful menegaskan, ultimatum diberikan selama 1x24 jam sejak surat diterima. Jika tidak diindahkan, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan.

Keanehan lain, lanjut Syaiful, terletak pada waktu perpanjangan jabatan. Berdasarkan surat pernyataan Rasio, masa jabatan Ishak seharusnya berakhir pada 2023. Namun, perpanjangan justru dilakukan sejak 2021, padahal masih tersisa dua tahun masa jabatan.

“Ini yang menyimpang. Belum habis masa jabatan, tiba-tiba diperpanjang lima tahun sampai 2026. Secara hukum, ini patut diduga mengandung tindak pidana,” katanya.

Baca juga: Komisi A DPRD Jatim Mulai Turun Tangan, Aset RS Pura Raharja Didesak Kembali ke KORPRI

Tak hanya soal jabatan, Syaiful juga mengungkap fakta penting lainnya. Dalam surat pernyataan yang sama, Rasio menegaskan bahwa aset Rumah Sakit Pura Raharja merupakan aset Perkumpulan Abdi Negara yang berada di bawah Korpri.

“Dua hal penting saya terima secara resmi: pertama, pernyataan bahwa tanda tangan itu bukan milik Pak Rasio. Kedua, penegasan bahwa aset rumah sakit adalah milik Korpri,” ungkapnya.

Terkait batas waktu, Syaiful menegaskan bahwa Selasa (31/12) menjadi hari terakhir bagi Ishak untuk meninggalkan jabatannya.

“Besok tanggal 31 adalah batas akhir. Clear. Ke depan, rumah sakit harus kembali sepenuhnya menjadi milik Perkumpulan Korpri dan CEO-nya diganti,” tegasnya.

Baca juga: ini Penjelasan Wagub Jatim Emil, Terkait Polemik RS Pura Raharja Surabaya

Syaiful juga menyebut, Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur telah menunjuk CEO baru untuk RS Pura Raharja, yakni dr. Joni, mantan Direktur Utama RSUD dr. Soetomo.

“Yang ditunjuk adalah dr. Joni. Beliau berpengalaman dan pernah memimpin RS dr. Soetomo,” pungkasnya.

Jika Anda ingin versi lebih singkat, straight news, atau judul alternatif khas Merahputih, saya siap menyesuaikan. (dpr) 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru