Polemik RS Pura Raharja Memanas, Perkumpulan Abdi Negara Jatim Tempuh Jalur Hukum

harianmerahputih.id
kuasa hukum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Syaiful Ma’arif dan Edward Dewaruci di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

MERAHPUTIH I SURABAYA – Polemik kepemimpinan Rumah Sakit Pura Raharja Surabaya memasuki babak hukum. Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur secara resmi melaporkan CEO RS Pura Raharja, Ishaq Jayabrata, ke Polda Jawa Timur, Rabu (31/12/2025) sore.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihak terlapor dinilai mengabaikan surat peringatan terakhir yang meminta agar yang bersangkutan meninggalkan jabatannya dalam tenggat waktu 1x24 jam. Laporan itu disampaikan melalui kuasa hukum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Syaiful Ma’arif, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Baca juga: Syaiful Maarif, Kuasa Hukum Abdi Negara Jatim: SK Perpanjangan CEO RS Pura Raharja Diduga Palsu

“Kami sudah memberi ruang dan waktu sesuai prosedur. Namun karena tidak diindahkan, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” tegas Syaiful kepada awak media.

Menurut Syaiful, laporan tersebut disertai puluhan alat bukti yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum, termasuk surat pernyataan dari Rasiyo, mantan Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Dalam surat itu, Rasiyo menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen perpanjangan jabatan Ishaq Jayabrata sebagai CEO RS Pura Raharja.

Hal tersebut berimplikasi serius terhadap keabsahan Surat Keputusan Nomor 006/AN-JATIM/X/2021 yang selama ini dijadikan dasar perpanjangan masa jabatan CEO periode 2021–2026. Perkumpulan Abdi Negara Jatim menilai SK tersebut patut diduga cacat hukum.

“Dugaan pemalsuan tanda tangan ini bukan persoalan administratif biasa. Ini sudah masuk ranah pidana dan harus diusut tuntas,” ujar Syaiful.

Ia juga menegaskan bahwa RS Pura Raharja merupakan aset KORPRI Jawa Timur yang pengelolaannya berada di bawah Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Karena itu, segala bentuk pengelolaan dan pengangkatan jabatan strategis harus mengacu pada mekanisme organisasi yang sah.

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2025 Digelar: Janji Ketertiban di Jalan, Realita Masih Menguji

Sebanyak 24 dokumen pendukung diserahkan kepada penyidik, mulai dari akta pendirian, hasil rapat tahunan organisasi, hingga dokumen-dokumen yang selama ini digunakan Ishaq Jayabrata sebagai legitimasi kepemimpinan.

Sementara itu, Rasiyo yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur membenarkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan atas namanya. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau melihat dokumennya, tanda tangan itu bukan saya yang membuat. Tapi siapa pelakunya, saya tidak tahu. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” ucap Rasiyo.

Baca juga: Musim Berganti, Jatim Bersiap: Ribuan Pasukan Gabungan Siaga Tanggap Darurat

Meski mendukung penegakan aturan organisasi, Rasiyo juga mengingatkan agar penyelesaian konflik tetap mempertimbangkan kontribusi Ishaq Jayabrata dalam pengembangan RS Pura Raharja selama ini.

“Saya berharap tidak gegabah. Bisa saja dicarikan solusi terbaik, misalnya penugasan lain yang tidak bertentangan dengan aturan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ishaq Jayabrata belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur.(pol) 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru