MERAHPUTIH I SURABAYA — Polemik pengelolaan Rumah Sakit Pura Rahaja kian mengerucut ke ranah hukum. Kuasa hukum Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur, Saiful Ma’arif, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyusul temuan dugaan pemalsuan dokumen perpanjangan jabatan pimpinan rumah sakit.
Saiful mengungkapkan, laporan tersebut berangkat dari adanya surat pernyataan Rasio yang menyebut dugaan pemalsuan dalam surat perpanjangan jabatan Ishak sebagai CEO RS Pura Rahaja sejak 2001 hingga 2026. Dari hasil kajian hukum yang dilakukan timnya, ditemukan persoalan serius terkait legalitas jabatan tersebut.
“Setelah kami pelajari, ada dua hal penting. Pertama, dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, yang sudah kami laporkan ke Polda Jawa Timur. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi akibat perpanjangan jabatan yang secara hukum kami nilai tidak sah,” kata Saiful, Selasa (6/1) di kantornya.
Menurut Saiful, konsekuensi hukum dari perpanjangan jabatan yang bermasalah itu sangat serius. Ia menilai, sejak 2021 hingga 2026, yang bersangkutan tidak memiliki legalitas sebagai pejabat CEO. Dengan demikian, seluruh kewenangan yang dijalankan dalam periode tersebut patut diduga melanggar hukum.
“Karena tidak memiliki legalitas sebagai CEO, maka setiap tindakan yang menggunakan kewenangan jabatan itu kami duga berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dalam laporan ke Kejati Jatim, Saiful menyertakan sejumlah dokumen penting, di antaranya Surat Keputusan perpanjangan jabatan periode 2021–2026 serta surat pernyataan dukungan dari Rasio. Selain itu, ia juga melampirkan berbagai informasi terkait penggunaan fasilitas rumah sakit dan aliran dana, termasuk pencairan dari BPJS Kesehatan.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Saat ditanya soal potensi kerugian negara, Saiful menegaskan pihaknya tidak dalam posisi menghitung nilai kerugian. Penilaian tersebut, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Nilai kerugian biarlah Kejaksaan yang menghitung. Namun, kami menyampaikan bahwa ada pemberian hibah kepada rumah sakit Korpri yang nilainya diperkirakan hampir Rp70 miliar. Itu akan ditelusuri, digunakan untuk apa, kapan diberikan, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” jelas Saiful.
Tak hanya hibah, penggunaan berbagai fasilitas dan kewenangan selama masa jabatan yang dipersoalkan juga diminta untuk diselidiki secara menyeluruh. Saiful menegaskan, setiap tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah harus dimintai pertanggungjawaban.
Seiring dengan pergantian pimpinan, manajemen RS Pura Rahaja kini telah menunjuk dr. Jibril sebagai direktur baru. Saiful menegaskan, sejak awal pihaknya meminta agar dilakukan audit menyeluruh untuk memisahkan secara tegas antara pengelolaan lama dan manajemen baru.
“Kami ingin ada garis tegas. Penyimpangan yang terjadi sebelumnya tidak boleh dibebankan kepada pimpinan yang sekarang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya transparansi laporan keuangan pada periode sebelumnya. Sejumlah ketua perkumpulan, kata Saiful, telah berulang kali meminta laporan penggunaan dana, namun tidak pernah diberikan.
“Mulai zaman Pak Heru, Pak Sukardi, laporan keuangan itu tidak pernah dibuka. Karena itu sekarang kami minta semua dibuka dan dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan pengurus Korpri Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, menegaskan bahwa langkah pembenahan dilakukan secara paralel. Korpri Jatim, kata dia, telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pihak terkait, termasuk bank-bank mitra, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit rujukan, terkait pergantian CEO dan Direktur RS Pura Rahaja.
Baca juga: SLB-B Karya Mulia Resmi Jadi Negeri, Khofifah Tegaskan Negara Hadir untuk Pendidikan Disabilitas
“Surat itu ditandatangani langsung oleh Pak Sekda. Ini menjadi penegasan bahwa mulai hari ini pengelolaan rumah sakit berada dalam kondisi clean and clear,” ujar Himawan.
Ia menambahkan, dr. Jibril telah mulai bertugas dan langsung meminta seluruh data rumah sakit guna memastikan kepastian hukum dalam tata kelola keuangan, SDM, dan pelayanan kesehatan.
“Ini juga untuk memberikan perlindungan hukum bagi pimpinan baru. Kami ingin tata kelola rumah sakit berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sebagai bentuk deklarasi kepada publik, Korpri Jatim juga telah memasang plang/papan resmi yang menyatakan bahwa RS Pura Rahaja merupakan Rumah Sakit Korpri Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pelayanan rumah sakit tidak berhenti. Justru akan terus diperbaiki dan ditingkatkan. Yang pasti, ke depan harus lebih baik,” pungkas Himawan.(dpr)
Editor : Redaksi