KPK Telusuri Rekening Ajudan, Dugaan Aliran Suap Bupati Ponorogo Menguat

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menajamkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Lembaga antirasuah menduga praktik penampungan uang haram dilakukan dengan memanfaatkan rekening milik ajudan pribadi kepala daerah tersebut.

Sebagai bagian dari pengusutan, KPK memeriksa dua ajudan atau ajudan daerah (ADC) Sugiri Sancoko berinisial BAN dan WIL pada Senin, 12 Januari 2026. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penggunaan rekening kedua ajudan itu sebagai sarana menampung aliran uang suap.

Baca juga: KPK Periksa Pengurus PWNU DKI, Skandal Kuota Haji Seret Eks Menag Yaqut

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik mendalami peran para saksi dalam skema penerimaan uang oleh Bupati Ponorogo. “Para saksi ini didalami terkait pengetahuannya mengenai aliran uang kepada Bupati, di mana diduga rekening ADC digunakan sebagai penampungan penerimaan uang dari para pihak,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Ponorogo. Pada 9 November 2025, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Yaqut Penuhi Panggilan Kedua KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan rumah sakit.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, KPK menetapkan Sugiri Sancoko dan Agus Pramono sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma diduga bertindak sebagai pemberi. Sementara pada klaster proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap diduga adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pemberi.

Baca juga: KPK Periksa 26 Saksi Kasus Suap Jabatan Ponorogo, Termasuk Keponakan Mantan Bupati

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko kembali disebut sebagai penerima, dengan Yunus Mahatma sebagai pihak yang memberikan gratifikasi.

KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penggunaan pihak ketiga untuk menyamarkan transaksi. Penyidikan kasus ini dipastikan berlanjut hingga seluruh konstruksi perkara dan tanggung jawab hukum para tersangka terungkap secara terang-benderang.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru