KPK Sita Rp2,6 Miliar dari Bupati Pati, Skandal Pemerasan Jabatan Desa Kian Terbuka

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi di daerah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, lembaga antirasuah itu menyita barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Uang miliaran rupiah tersebut disita dari Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Baca juga: OTT Ketiga KPK di Awal 2026: Bupati Pati Sudewo Ditangkap, Uang Miliaran Rupiah Disita

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyitaan uang tunai tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang menyeret kepala daerah dan aparat desa di Pati.

“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam OTT ketiga yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 tersebut, penyidik menangkap Bupati Pati Sudewo bersama sejumlah pihak lain di wilayah Kabupaten Pati. Penangkapan itu sontak mengejutkan publik, mengingat Sudewo merupakan kepala daerah aktif.

Sehari berselang, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Praktik ini diduga telah berlangsung secara sistematis, dengan memanfaatkan kewenangan dan pengaruh jabatan.

Baca juga: Maidi Terjaring OTT KPK, Pemprov Jatim Tunggu Proses Hukum

Pada hari yang sama, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN). Keempatnya diduga memiliki peran masing-masing dalam praktik pemerasan yang membebani calon perangkat desa.

Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di tingkat pemerintahan desa dan kabupaten. KPK menilai, praktik pemerasan dalam pengisian jabatan tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses pelayanan publik yang seharusnya bersih dan transparan.

Tak berhenti di situ, persoalan hukum yang menjerat Sudewo ternyata lebih luas. KPK juga mengumumkan bahwa Bupati Pati tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca juga: KPK Ringkus Bupati Pati dalam OTT, Dugaan Korupsi Kembali Guncang Kepala Daerah

Dengan status tersangka dalam dua perkara sekaligus, posisi Sudewo kian terjepit. Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung masalah hukum akibat penyalahgunaan kewenangan.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru, seiring dengan pengembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kasus di Pati menjadi peringatan keras bahwa praktik jual beli jabatan dan pemerasan di tingkat desa bukan persoalan sepele. Di tengah upaya membangun pemerintahan yang bersih dan profesional, penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menjadi efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru