MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons dinamika pemerintahan di Kota Madiun. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin (19/1). Situasi ini menuntut adanya langkah administratif yang cepat dan terukur agar tidak berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah.
Baca juga: UPT RSBL Pasuruan, Bukti Negara Masih Peduli pada Mereka yang Disisihkan
Kebijakan Gubernur Khofifah tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Surat tersebut memberikan mandat penuh kepada Wakil Wali Kota untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penunjukan Plt Wali Kota Madiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Selain itu, langkah ini juga merujuk Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta pers rilis KPK terkait penahanan Wali Kota Madiun.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).
Menurutnya, stabilitas pemerintahan daerah merupakan hal yang tidak bisa ditawar, terlebih dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan. Pemerintah daerah, kata Khofifah, harus tetap hadir dan bekerja secara profesional demi kepentingan masyarakat.
“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam surat perintah tersebut, F. Bagus Panuntun diberikan tiga tugas utama. Pertama, melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan tugas tersebut sejak surat perintah ditetapkan hingga terbitnya kebijakan pemerintah selanjutnya.
Baca juga: Pemprov Jatim Tancap Gas Awal Tahun, Pasar Murah Digelar untuk Jaga Daya Beli Warga
Gubernur Khofifah berharap penugasan ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kota Madiun. Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil tetap berpijak pada kepentingan masyarakat dan menjauhi praktik korupsi.
“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya.(red)
Editor : Redaksi