MERAHPUTIH I SURABAYA – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, akhirnya angkat bicara menyusul mencuatnya pemberitaan yang mengaitkan nama dan instansinya dengan dugaan korupsi di tubuh PT Delta Arta Bahari Nusantara (DABN). Ia menegaskan, dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, Nyono mengaku telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Baca juga: Arum Sabil: Khofifah Tak Hanya Bangun Ekonomi, Tapi Juga Kemanusiaan
“Saya kooperatif, sebagai warga negara yang sangat menghargai proses hukum,” ujar Nyono di Surabaya, Kamis (22/1/2026).
Nyono menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Jatim berkaitan dengan kronologis pengelolaan Pelabuhan Probolinggo serta posisinya sebagai Komisaris Utama PT DABN. Namun ia menegaskan, jabatan tersebut bukanlah hasil penunjukan personal, melainkan bersifat ex officio yang melekat pada jabatan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
“Jadi siapapun yang menjadi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim otomatis akan menjadi Komisaris Utama PT DABN,” jelasnya.
Dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama, Nyono menegaskan perannya terbatas pada fungsi pengawasan. Ia menyebut seluruh tugas pengawasan telah dijalankan sesuai ketentuan dan dilaporkan kepada pimpinan pada tahun 2024.
Ia juga menegaskan tidak mengetahui secara rinci proses pembentukan PT DABN, termasuk ketika perusahaan tersebut didirikan sebagai anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Menurutnya, pembentukan BUMD bukan merupakan domain Dinas Perhubungan.
“BUMD itu domainnya Biro Perekonomian, bukan domainnya Dinas Perhubungan,” tegas Nyono.
Nyono kemudian memaparkan konteks historis yang melatarbelakangi pengembangan Pelabuhan Probolinggo. Ia menyebut, pada 2007 pemerintah pusat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan back up transport system untuk mengantisipasi dampak luberan Lumpur Sidoarjo ke Jalan Raya Siring–Porong yang berpotensi menghambat pelayanan transportasi di Jawa Timur.
Melalui serangkaian rapat antara Kementerian Perhubungan dan Dishub Jatim, disepakati dua langkah strategis: pengembangan Pelabuhan Probolinggo dari sisi angkutan laut dan pengembangan Bandara Abdurrahman Saleh Malang dari sisi angkutan udara. Bandara tersebut hingga kini masih beroperasi melayani penerbangan enclave sipil.
Namun pada periode krusial tersebut, Nyono menegaskan posisinya masih jauh dari pengambil kebijakan strategis.
“Pada periode 2005 hingga 2010 saya masih posisi sebagai staf di bidang Perhubungan Laut. Pembahasan strategis soal PT DABN tidak mungkin melibatkan staf, sudah pasti urusan pucuk pimpinan,” ungkapnya.
Baca juga: UPT RSBL Pasuruan, Bukti Negara Masih Peduli pada Mereka yang Disisihkan
Nyono memaparkan perjalanan kariernya secara kronologis untuk menjelaskan batas kewenangan yang dimilikinya pada masa itu. Pada 2010, ia diangkat sebagai kepala seksi, namun bukan di bidang kelautan, melainkan sebagai Kepala Seksi Keselamatan Kereta Api dan Penyeberangan. Baru pada 2012 ia dipindahkan ke Bidang Perhubungan Laut Dishub Jatim.
Hingga 2016, ia menegaskan masih menjabat sebagai kepala seksi yang secara struktural tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis, termasuk terkait pengelolaan Pelabuhan Probolinggo oleh PT DABN.
“Selama proses yang panjang pengurusan konsesi tersebut, sangat tidak mungkin urusan administrasi surat menyurat ditandatangani oleh seorang kepala seksi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses menuju perjanjian konsesi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo pada 2017 bukanlah proses singkat, melainkan melalui pembahasan lintas instansi sejak 2005.
Nyono menegaskan, sejak perjanjian konsesi berjalan pada 2017 hingga 2025, pengelolaan Pelabuhan Probolinggo sepenuhnya berada di tangan Direksi PT DABN.
“Tidak ada sama sekali intervensi saya terkait pengelolaan pelabuhan. Semua pengelolaan pelabuhan full oleh jajaran direksi PT DABN,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejati Jawa Timur.
“Kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Nyono.
Sementara itu, Kejati Jawa Timur melalui penyidik pidana khusus masih terus mendalami dugaan korupsi di tubuh PT DABN. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun penyidik telah menyita dana sebesar Rp 53 miliar dari belasan rekening milik PT DABN sebagai bagian dari proses penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan besaran kerugian negara. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan audit untuk menghitung nilai kerugian negara secara pasti.
Sepanjang proses penyidikan, sedikitnya 25 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka berasal dari internal perusahaan, unsur Pemerintah Provinsi Jawa Timur, saksi ahli keuangan negara, hingga saksi ahli pidana.
Kejati Jatim memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(dpr)
Editor : Redaksi