MERAHPUTIH I JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik lembaga antirasuah itu menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah.
Penggeledahan dilakukan di beberapa titik yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara. Salah satu lokasi utama yang digeledah adalah rumah pribadi Sudewo serta rumah dinas bupati. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa.
Baca juga: KPK Sapu Bersih Jejak Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menyasar rumah para tersangka serta pihak-pihak lain yang diduga menyimpan barang bukti penting.
“Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah titik di antaranya di rumah para tersangka, baik bupati rumah pribadi maupun rumah dinas tersangka lain yang bertindak sebagai pengepul dan juga beberapa pihak yang diduga oleh penyidik ada barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1).
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang yang dinilai relevan untuk memperkuat pembuktian perkara. Barang bukti itu meliputi perangkat elektronik, dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara, catatan keuangan, hingga uang tunai dalam jumlah besar.
“Beberapa yang sudah diamankan di antaranya beberapa barang bukti elektronik, sejumlah dokumen baik yang terkait dengan perkara, kemudian dokumen-dokumen catatan keuangan, kemudian ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan,” lanjut Budi.
Baca juga: KPK Sita Rp2,6 Miliar dari Bupati Pati, Skandal Pemerasan Jabatan Desa Kian Terbuka
Penyitaan ini menambah daftar panjang barang bukti yang kini berada di tangan penyidik. KPK menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut akan dianalisis secara mendalam untuk menelusuri konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan pemerasan. Selain Sudewo, tiga kepala desa juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Sudewo diduga membentuk sebuah kelompok yang dikenal sebagai “Tim 8”. Melalui tim ini, ia diduga melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa yang mendaftar. Setiap calon disebut diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal berkisar antara Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Baca juga: Bupati Pati Terjerat Kasus Pemerasan Jabatan Desa
Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis dengan melibatkan sejumlah pihak di tingkat desa. Uang yang dikumpulkan kemudian diduga disetorkan atau dikelola oleh pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai pengepul.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara berdasarkan hasil analisis barang bukti yang telah disita.
“Setiap barang bukti yang diamankan akan didalami untuk mengungkap peran para pihak dan memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai dengan fakta yang ditemukan,” kata Budi. (red)
Editor : Redaksi