Noel Tantang Hukuman Mati Jika Terbukti Korupsi, Sidang Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 Dimulai

harianmerahputih.id
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan

MERAHPUTIH I JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan pernyataan keras sekaligus kontroversial saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Pria yang akrab disapa Noel itu secara terbuka menyatakan kesiapannya menerima hukuman mati apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut, menurut Noel, merupakan wujud komitmennya terhadap pemberantasan korupsi yang selama ini ia gaungkan.

Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah Rumah Bupati Pati Nonaktif Sudewo

“Saya mendukung hukuman mati bagi koruptor. Kalau saya terbukti korupsi, hukum saya mati. Tapi kalau tidak, hukum saya seringan-ringannya,” ujar Noel kepada awak media sebelum memasuki ruang sidang.

Noel menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang berakar dari kebohongan. Oleh sebab itu, ia mengaku ingin membuktikan secara hukum di mana letak kesalahannya dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum KPK.

“Korupsi itu basisnya kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan. Saya ingin lihat, kesalahan yang dimaksud KPK itu ada di mana,” katanya.

Meski mengakui adanya proses hukum yang tengah berjalan, Noel menyoroti substansi dakwaan yang menurutnya belum menunjukkan adanya pihak yang secara langsung diperas olehnya maupun hasil pemerasan yang ia nikmati. Ia bahkan mempertanyakan nominal uang yang disebut mengalir kepadanya dalam perkara tersebut.

“Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen yang cuma dapat Rp70 juta,” ucapnya dengan nada heran.

Dalam perkara ini, Noel didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikat atau lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada periode 2024–2025. Total nilai pemerasan yang diduga dilakukan para terdakwa mencapai Rp6,52 miliar, disertai penerimaan gratifikasi.

Baca juga: KPK Sapu Bersih Jejak Dugaan Pemerasan Bupati Pati

Jaksa KPK menyebut pemerasan dilakukan secara bersama-sama dengan 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para terdakwa diduga memeras sejumlah pemohon sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, hingga Sri Enggarwati.

Dalam dakwaan diuraikan secara rinci aliran dana yang dinikmati masing-masing pihak. Noel disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta. Sementara Fahrurozi diduga menerima Rp270,95 juta; Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Bobby Mahendro Putro Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Tak hanya itu, sejumlah pihak lain juga disebut menikmati aliran dana hasil pemerasan, di antaranya Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Baca juga: KPK Sita Rp2,6 Miliar dari Bupati Pati, Skandal Pemerasan Jabatan Desa Kian Terbuka

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta selama yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pembacaan tanggapan atau eksepsi dari para terdakwa. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru