KPK Dalami Jejak Swasta dalam Skandal Kuota Haji, Pemilik Maktour Dipanggil Penyidik

harianmerahputih.id
pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur

MERAHPUTIH I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023–2024. Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan Fuad Hasan menandai pendalaman peran pihak swasta dalam pusaran perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam tata kelola ibadah haji nasional.

Baca juga: Noel Tantang Hukuman Mati Jika Terbukti Korupsi, Sidang Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 Dimulai

“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi menegaskan, penyidik meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan tersebut. Keterangan dari pemilik Maktour dinilai penting untuk mengurai alur penentuan kuota haji, terutama yang berkaitan dengan haji khusus dan keterlibatan biro perjalanan.

“Kami meyakini FHM akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini,” ujarnya.

Kasus kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang angkanya mencengangkan, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga nama selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.

Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa perkara ini tidak hanya menyasar aktor birokrasi, tetapi juga pihak swasta yang diduga ikut menikmati atau memfasilitasi praktik koruptif dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah Rumah Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026. KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya diduga berperan sentral dalam pengambilan kebijakan kuota yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga mendapat sorotan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.

Pemerintah Arab Saudi kala itu memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah kepada Indonesia. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus dibatasi maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Baca juga: KPK Sapu Bersih Jejak Dugaan Pemerasan Bupati Pati

Keputusan pembagian 50:50 itulah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan, karena dinilai membuka ruang penyimpangan dan dugaan permainan kepentingan, terutama yang melibatkan biro penyelenggara haji khusus.

Pemanggilan Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dinilai sebagai upaya KPK menelusuri lebih dalam alur kebijakan, komunikasi, hingga kemungkinan aliran dana yang mengalir ke pihak swasta. Penyidik juga diyakini akan menggali relasi antara pengambil kebijakan di Kemenag dengan pelaku usaha haji.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, seiring dengan bertambahnya bukti dan keterangan saksi.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru