Jaringan Pengedar Narkoba Gembong Iwan Dibongkar, 17 Pengedar Diringkus

harianmerahputih.id
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian gelar ungkap kasus jaringan peredaran narkoba. Foto: HMP/Prasetyo

MERAH PUTIH | SURABAYA - Jaringan peredaran narkoba yang digembongi Iwan Hadi Setiawan (38) berhasil di bongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dalam catatan di kepolisian, sebanyak 13 laporan membuat 17 pelaku peredaran narkoba jaringan Iwan ini ditangkap.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian gelar ungkap kasus jaringan peredaran narkoba. Foto: HMP/Prasetyo

Selain 17 pelaku, kesatuan yang dipimpin AKBP Memo Ardian ini juga mengamankan sejumlah kendaraan mobil dari mobil standart hingga mobil mewah. Mobil mewah yang diamankan polisi yakni Alpard hitam nopol L 1083 FG.

Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota

Baca juga: Walikota Surabaya Beri Penghargaaan Ke Kapolrestabes dan Jajaran

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, pengungkapan 17 kasus ini usai petugas menembak mati bandar narkoba Iwan Hadi Setiawan, (38). Iwan adalah pelaku bandar narkoba  warga Manukan Ranu, Surabaya.

Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus

Para tersangka yang diamankan ialah Ferry Fajar Sukmono (29) warga Jalan Rungkut Kidul III-D, Rungkut, Surabaya. Selain itu sepasang pasutri siri Abdullah, (33) warga Jalan Tambak Asri XXX-A, Krembangan, Surabaya dan Sonya (32) warga Tulungagung, di Jalan Dukuh Kupang XXI, Surabaya.

"Tapi sang istri hanya sebagai saksi saja. Barsang bukti mobil Alpard dan beberapa mobil lainnya," Jelas Memo saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2020).

Tersangka lainnya, lanjut Memo  bernama Khoirul Rahman (20) warga Tambak Asri XXX-A, Surabaya. Dari mereka polisi mengamankan lima gram dan 50 gram sabu. Tersangka diamankan dengan cara undercover buy di Jalan Rungkut Industri Raya, Surabaya.

Sedangkan beberapa pelaku lain masih dalam pengembangan sehingga identitas belum bisa dibeberkan secara detail. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 441 gram sabu, 11 butir, pil LL 1.000 butir.

"Jadi ini masih kita kembangkan dan jadi yang dari kita amankan dari tangan Iwan ada 50,2 kg. Iwan ini meranjau ke para pelaku jajaran di bawahnya sebagai pengedar. Selanjutnya kita akan lakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Selain itu juga ada kita akan kerjasama dengan Rutan Medaeng, Sidoarjo, Malang, Pamekasan untuk menindak total jaringan lapas dan jaringan Internasional ini," tutup Memo. (Jem/red)

Editor : Andy

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru