MERAHPUTIH I SIDOARJO — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan penyaluran dana hibah agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. Pengawasan dilakukan secara berlapis, sistematis, dan berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban akhir.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, menegaskan bahwa pengawasan dana hibah bukan sekadar proses monitoring dan evaluasi (monev), melainkan bagian yang melekat dalam keseluruhan siklus pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Dukungan Para Santri, Sholawat Mengiringi Kehadiran Khofifah di Tipikor Surabaya
“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” ujar Adi dalam kegiatan Teras Informasi, Kamis (12/2/2026).
Adi menjelaskan, sistem pengawasan dijalankan melalui berbagai jalur. Dari sisi internal, pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Sementara dari sisi eksternal, pengawasan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, fungsi kontrol juga dijalankan oleh DPRD sebagai representasi rakyat serta masyarakat melalui mekanisme pengaduan publik.
“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku wakil rakyat, serta dari masyarakat langsung. Itu semua juga bagian dari pengawasan,” tegasnya.
Skema tersebut dirancang untuk memastikan tidak ada celah dalam proses penyaluran dana hibah, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Penguatan pengawasan ini menjadi krusial menyusul temuan dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun 2019–2024 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam persidangan yang menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi, siklus pengawasan hibah turut menjadi perhatian.
Adi menegaskan bahwa yang menjadi sorotan adalah aspek pengawasan yang melekat dalam siklus hibah, khususnya pada domain organisator di masing-masing perangkat daerah.
“Yang disorot adalah secara spesifik yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang dijalankan dalam domainnya organisator,” jelasnya.
Baca juga: Khofifah Tegaskan Tuduhan Fee Dana Hibah Tak Benar, Sebut Hitungan Sudah Tak Masuk Akal
Menurutnya, pengawasan dana hibah sangat krusial untuk mencegah berbagai potensi penyimpangan, seperti pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) fiktif, duplikasi penerima hibah, hingga praktik suap. Karena itu, verifikasi ketat dan transparansi menjadi kunci utama.
Pemprov Jatim memastikan proses pengawasan sudah dimulai sejak tahap paling awal, yakni pengusulan calon penerima hibah. Setiap usulan dari lembaga atau kelompok masyarakat diverifikasi secara berjenjang.
Tahapan verifikasi dimulai dari Sekretariat DPRD, kemudian dilanjutkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangan dan tugas pokok masing-masing. Proses ini mencakup verifikasi administrasi maupun verifikasi lapangan untuk memastikan legalitas serta kelayakan penerima.
Setelah itu, dilakukan review oleh APIP untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan secara terbuka dan kolektif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD. Proses tersebut melalui serangkaian forum resmi, mulai dari Rapat Badan Anggaran (Banggar), Rapat Komisi, Rapat Fraksi, hingga persetujuan akhir dalam Rapat Paripurna.
Baca juga: Lia Istifhama Dorong Sinergi LDII–DPD RI Perkuat Moderasi dan Ketahanan Sosial
Dengan mekanisme ini, setiap usulan hibah yang masuk ke dalam APBD telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif dan terdokumentasi.
Pengawasan tidak berhenti setelah dana hibah direalisasikan. Penerima hibah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Sebagai bentuk kehati-hatian, Pemprov Jatim juga mewajibkan penandatanganan sejumlah dokumen pengikat.
Dokumen tersebut meliputi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari lembaga penerima hibah.
Langkah ini diharapkan menjadi instrumen preventif sekaligus penguatan komitmen moral dan hukum bagi para penerima hibah.
Dengan sistem pengawasan berlapis yang diterapkan, Pemprov Jawa Timur berharap penyaluran dana hibah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari praktik penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.(dpr)
Editor : Redaksi