MERAHPUTIH I BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro menegaskan, pembangunan portal di Jembatan Luwihhaji, Kecamatan Ngraho, bukan ajang pungutan liar. Portal itu dipasang untuk satu tujuan tegas: melindungi infrastruktur dari kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan menjamin keselamatan publik.
Pernyataan keras itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Wely Fitrama, menyusul beredarnya video di media sosial yang memunculkan dugaan praktik pungli di sekitar portal.
Baca juga: Museum Rajekwesi Bojonegoro, Wisata Sejarah Gratis yang Hidupkan Ingatan Masa Lalu
“Portal dibangun bukan untuk ada pungutan apapun. Fungsinya jelas, demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ada pungutan, itu tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya, Senin (23/2/2026).
Tak ada kompromi. Portal merupakan langkah preventif untuk membatasi kendaraan yang tak sesuai klasifikasi jalan kelas III agar tidak melintas dan merusak konstruksi jalan serta jembatan kabupaten. Infrastruktur publik, kata dia, bukan untuk dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.
Dishub juga mencium adanya celah akibat pemasangan portal yang belum tuntas di satu sisi jalan. Kondisi itu dimanfaatkan kendaraan dengan tinggi melebihi batas untuk memilih jalur tanpa portal. Ironisnya, di lokasi tersebut diduga ada oknum yang mengarahkan dan “membantu” kendaraan melintas, dengan indikasi tindakan yang merugikan pengemudi.
Merespons cepat, Dishub langsung berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Ngraho dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna memastikan tak ada praktik yang mencederai masyarakat.
Tak berhenti di situ, Dishub akan membantu pengaturan arus lalu lintas dalam kegiatan Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro yang hari ini menjadwalkan pemasangan portal di sisi lainnya. Langkah percepatan ini ditujukan untuk menutup total akses bagi kendaraan yang tak sesuai ketentuan dan memutus ruang gerak praktik liar.
Wely mengingatkan para pengemudi angkutan barang agar tidak memberikan uang atau bentuk apapun kepada pihak yang tak memiliki dasar hukum jelas saat melintas portal.
Baca juga: Api Abadi Kayangan Api Tarik Perhatian UNESCO, Geopark Bojonegoro Kian Mantap Menuju Pengakuan Dunia
“Kami imbau seluruh pengemudi mematuhi ketentuan dimensi dan muatan sesuai jalan kelas III. Gunakan lajur yang ditentukan secara tertib agar perjalanan aman, lancar, dan tidak menurunkan fungsi infrastruktur jalan,” tandasnya.
Komitmen ditegaskan: Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak akan mentolerir pungutan liar dalam bentuk apapun. Transparansi dan pelayanan publik yang bersih bukan sekadar slogan, pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.(oro)
Editor : Redaksi