Limbah B3 Rumah Sakit Sejahtera Wiyung Dikeluhkan, DLH Pertanyakan IPAL

harianmerahputih.id
Kondisi RS Sejahtera Wiyung Surabaya

MERAH PUTIH | Surabaya – Rumah Sakit (RS) Sejahtera Wiyung, Surabaya diduga tidak melakukan pengolahan limbah medis dengan baik. Padahal limbah rumah sakit termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Setidaknya indikasi ini terlihat dari keluhan warga sekitar.

Menurut pengakuan warga, limbah RS Sejahtera Wiyung diduga sering dibuang melalui saluran pipa dan dibuang ke dalam got yang berada di belakang rumah sakit. "Biasanya dibuang di got situ mas, ada seperti pipa kecilnya, di jam tertentu kadang keluar air berbusa dari pipa situ," ujar Didik, warga sekitar RS Sejahtera Wiyung kepada wartawan Harian Merah Putih, Rabu (27/5/2020).

Mengenai cerobong asap atau mesin incinerator yang berada di belakang rumah sakit, Didik mengaku tidak tahu fungsinya apa. Hanya saja, dari cerobong itu mengeluarkan asap hitam yang membuat polusi di sekitar rumah sakit. "Ndak tahu mas kalau cerobong itu fungsinya apa, setahu saya cerobong itu hanya keluar asap kalau lampu mati," jelasnya.

Meski begitu, dirinya sering mencium bau kurang sedap. Didik mengatakan sering mencium bau anyir yang keluar dari got yang diduga sebagai tempat pembuangan limbah B3 RS Sejahtera Wiyung. "Sering sih mas bau anyir dari got belakang itu," ungkap Didik.

Sumber di kalangan Kementrian Lingkungan Hidup, limbah rumah sakit yang masuk kategori limbah B3 seharusnya dimusnahkan dengan cara dibakar, atau dicacah tanpa bentuk semula demi menghindari pemakaian ulang. Hal itu sudah diatur dalam Keputusan Menkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Karena itulah, rumah sakit harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri.

Menurut sumber ini, pemusnahan limbah medis bisa dengan dua cara. Pertama dengan pembakaran melalui insinerator atau sterilisasi dengan uap air desinfektan lewat metode pemanasan. Sesuai Keputusan Menteri Ksehatan tahun 2004, ketentuannya adalah suhu minimum antara 1.000 dan 1.200 derajat celsius agar virus bisa terbakar dan limbah patologi tak menguarkan bau saat dibakar. Proses ini macam kremasi pada mayat. Pengawasannya dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali dan setahun sekali.

“SK untuk insinerator setiap 5 tahun sekali harus diperiksa secara berkala. Apabila ada permasalahan, tentu akan dievaluasi kembali,” ungkap sumber ini.

Sedang untuk limbah medis non-infeksius (tidak menular), prosedurnya tidaklah wajib dibakar tapi harus dikelola dengan disinfektan dan dicacah lebih dulu dari rumah sakit. Tujuannya agar tidak disalahgunakan dalam bentuk utuh. “Sampah medis yang sudah dicacah ini bisa dijual kembali untuk tujuan ekonomi dan ekologi,” terang dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Eko Supiadi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait pengolahan dan pembuangan limbah B3 di Rumah Sakit Sejahtera Wiyung.

"Kita cek dulu mas, kalau memang ada laporan seperti itu, kita juga akan periksa IPAL nya," kata Agus kepada Harian Merah Putih, Rabu (27/5).

Disinggung terkait pengawasan pengolahan dan pembuangan limbah B3 mengaku jika tetap melakukan pengawasan. Namun, masih ada beberapa tempat yang belum dilakukan pengawasan.

"Kita terus lakukan pengawasan mas, tapi Surabaya kan luas, besok kita akan cek mas," tutup Agus. (tim)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru