Presiden Jokowi Setujui Pembebasan 35 Ribu Narapidana

harianmerahputih.id
35 ribu narapidana di Indonesia bebas (Foto: Jito)

MERAHPUTIH.ID | JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyetujui pembebasan 35 ribu narapidana yang berada di dalam Lembaga Permasyarakatan. Itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Video Konferensi dengan Komisi III DPR RI, sesaat lalu (Rabu, 1/4/2020).

“Pak Presiden setuju dengan kebijakan ini,” kata Yasonna. Selain itu, sambung Yasonna, pembebasan 35 ribu narapidana tersebut juga berlandaskan hukum yang ada di Indonesia.

Baca juga: UMKM Tak Cukup Semangat Saja, Negara Turun Tangan

“Kami harapkan tidak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law. Kami meminta Kalapas, Karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau,” jelas Yasonna.

Baca juga: Presiden Instruksikan Jajaran Tindaklanjuti Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat

Kendati demikian, kata Yasonna kembali, ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari. Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang," ungkap Yasonna.

Baca juga: DPR Apresiasi Kemenkumham Ekstradisi Maria Pauline dari Serbia

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Dengan membebaskan Napi yang masuk dalam kriteria Permenkum HAM 10/2020.(jit/dji)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru