MERAHPUTIH I SURABAYA – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menindak tegas pelaku usaha hiburan yang melanggar aturan selama bulan suci Ramadan. Dalam pengawasan intensif selama dua hari terakhir, petugas menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang nekat beroperasi meski telah dilarang melalui Surat Edaran Wali Kota.
Penertiban tersebut mengacu pada SE Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dari hasil sidak, dua tempat biliar di kawasan Surabaya Barat dan Selatan serta satu panti pijat kedapatan masih melayani pengunjung.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan lanjutan dari pengawasan sebelumnya yang menyasar toko minuman beralkohol, bar, diskotek, hingga klub malam.
“Dalam dua hari ini kami melakukan pengawasan lanjutan, termasuk ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengunjung di dua lokasi biliar tersebut. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan, kecuali bagi tempat yang memiliki izin khusus untuk kegiatan olahraga.
Zaini menjelaskan, tempat biliar yang diperbolehkan buka secara terbatas wajib mengantongi surat keterangan dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, dengan rekomendasi dari KONI Surabaya dan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Arus Pendatang Usai Lebaran, Operasi Yustisi Disiapkan
Selain itu, satu panti pijat di wilayah Surabaya Barat juga terbukti tetap beroperasi dan menerima pelanggan saat Ramadan, sehingga turut dikenai sanksi.
Dalam operasi ini, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Penertiban dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, mulai dari Disbudporapar, Dinkopumdag, hingga DPMPTSP, serta mendapat dukungan aparat TNI dan Polri.
Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas menjatuhkan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring), penghentian sementara kegiatan usaha, serta pemasangan stiker pelanggaran di lokasi usaha.
Baca juga: Pemkot Surabaya Pastikan Layanan Publik Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
“Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” tegas Zaini.
Meski demikian, pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Satpol PP terus melakukan sosialisasi agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama Ramadan.
“Kami mengimbau agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Kami juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah patuh dan ikut menjaga ketertiban kota,” pungkasnya.(sub)
Editor : Redaksi