MERAHPUTIH I SURABAYA – Sebuah kendaraan berpelat merah dengan nomor polisi L 1901 EP mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah videonya tersebar luas. Mobil tersebut terlihat melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, dan memunculkan dugaan bahwa kendaraan dinas itu digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran.
Sorotan publik pun mengarah pada dugaan asal kendaraan. Sejumlah warganet berspekulasi bahwa mobil tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Namun, dugaan itu segera ditepis. Pemkot Surabaya memastikan tidak memiliki kendaraan dinas dengan nomor polisi sebagaimana yang beredar dalam video viral tersebut.
Baca juga: Pemprov Jatim Gelar Apel dan Halal Bihalal, Khofifah Tekankan Keikhlasan Puasa dan Disiplin Kerja
Polemik ini pun mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Saya akan cek lagi laporannya. Karena kejadian seperti ini beberapa kali sebelumnya ternyata bukan untuk mudik, melainkan kendaraan milik instansi yang sedang menjalankan tugas,” ujar Emil usai mengikuti apel pagi dan halal bihalal di Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (25/3/2026).
Menurut Emil, luasnya wilayah Jawa Timur kerap memunculkan kesalahpahaman dalam menilai keberadaan kendaraan dinas. Ia menyebut, tidak serta-merta kendaraan berpelat merah yang berada di luar daerah asalnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Pemprov Jatim Kaji Skema WFH, Khofifah: Produktivitas dan Layanan Publik Harus Tetap 100 Persen
“Jawa Timur ini luas. Jadi kalau ditemukan di suatu daerah, belum tentu itu digunakan untuk mudik. Itu yang harus dipastikan,” jelasnya.
Meski demikian, Emil menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan kendaraan dinas sudah sangat jelas. Mobil berpelat merah hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Lebaran.
Baca juga: Khofifah Tutup Riyayan Lebaran dengan Silaturahmi 250 Ojol di Surabaya
“Saya akan cek informasi ini karena aturannya jelas. Kalau untuk keperluan pribadi saat mudik tentu tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas,” tegasnya.
Hingga saat ini, identitas pasti pemilik maupun instansi asal kendaraan tersebut masih dalam proses penelusuran. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan akan menindaklanjuti temuan ini guna menghindari pelanggaran penggunaan fasilitas negara serta menjaga kepercayaan publik.(pps)
Editor : Redaksi