Enam Terdakwa Kasus Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Mulai Disidang, Jaksa Urai Dugaan Penyimpangan Rp200 Miliar

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SIDOARJO - Sidang perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 resmi bergulir. Enam terdakwa duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (1/4).

Dalam berkas dakwaan, jaksa membeberkan konstruksi perkara yang menyeret tiga nama dari internal Pelindo, yakni AWB, HES, dan EHH, serta tiga terdakwa lain dari pihak eksternal berinisial FR, MYC, dan DWS. Keenamnya diduga terlibat dalam serangkaian penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Dugaan Korupsi Pelindo Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Jaksa menguraikan, praktik yang diduga melawan hukum itu mencakup pelaksanaan pekerjaan tanpa dasar administratif yang sah. Tiga terdakwa disebut menjalankan proyek tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tidak melibatkan otoritas pelabuhan yakni KSOP Utama sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, proyek pengerukan kolam pelabuhan itu disebut tidak melalui mekanisme yang semestinya. Perusahaan berinisial APBS ditunjuk secara langsung sebagai pelaksana pekerjaan, meskipun tidak memiliki armada kapal keruk. Penunjukan tersebut berdalih sebagai afiliasi, namun jaksa menilai langkah itu bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam praktiknya, pekerjaan utama justru dialihkan kepada pihak lain. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kontrak sekaligus membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran.

Tak hanya pada aspek pelaksanaan, dugaan pelanggaran juga menyasar tahap perencanaan anggaran. Dua terdakwa dari pihak Pelindo, HES dan EHH, didakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) senilai Rp200,5 miliar secara tidak wajar. Penyusunan tersebut disebut tidak melibatkan konsultan independen, tidak didukung kajian teknis memadai, serta hanya bertumpu pada satu sumber data.

“Dokumen disusun dengan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Suap Bupati Nonaktif Ponorogo, Jaksa Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah

Selain itu, jaksa juga menilai dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) didesain sedemikian rupa agar perusahaan APBS tetap memenuhi persyaratan administratif, meskipun secara teknis tidak memiliki kapasitas melakukan pengerukan. Sementara itu, AWB dan HES disebut tidak menjalankan fungsi pengawasan, sehingga pekerjaan dengan leluasa dialihkan ke pihak lain tanpa kontrol.

Dari sisi pihak pelaksana, terdakwa yang terafiliasi dengan APBS diduga tetap mengajukan penawaran proyek dengan nilai yang telah dimark-up dari HPS/OE. Bahkan, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sendiri justru disubkontrakkan tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU yang sama.

Baca juga: Dukungan Para Santri, Sholawat Mengiringi Kehadiran Khofifah di Tipikor Surabaya

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah Kejaksaan mengungkap adanya potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp200 miliar. Namun, nilai pasti masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menerima pengembalian atau titipan uang sebesar Rp70 miliar dari pihak APBS. Dana tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara yang tengah disidangkan.

Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian lanjutan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan infrastruktur vital di salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia.(pps)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru