MERAHPUTIH I SURABAYA – PT Jatim Grha Utama (JGU) menggagas pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Halal tingkat provinsi sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem industri halal di Jawa Timur. Inisiatif ini disebut sebagai respons atas arahan Gubernur Jawa Timur untuk memperkuat rantai pasok produk halal dari hulu hingga hilir.
Direktur Keuangan dan Operasional JGU, Firman Dwi Kriatmojo, menegaskan pembangunan RPH Halal ini diharapkan menjadi fasilitas terintegrasi yang mampu melayani kebutuhan kabupaten/kota di Jatim, sekaligus meningkatkan standar kualitas dan kehalalan produk daging.
Baca juga: Ning Lia Dorong Kesehatan Mental Anak Jadi Prioritas Nasional
Dukungan terhadap langkah tersebut datang dari Anggota DPD RI, Lia Istifhama. Menurutnya, kehadiran RPH Halal tingkat provinsi merupakan langkah tepat mengingat selama ini fasilitas serupa lebih banyak dikelola pemerintah daerah maupun swasta.
“Jaminan produk halal itu harus menyeluruh, termasuk proses penyembelihan. Apalagi mayoritas masyarakat Jawa Timur adalah muslim,” ujar senator yang akrab disapa Ning Lia, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, pembangunan RPH Halal sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diperbarui melalui PP Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bersertifikat halal paling lambat Oktober 2026.
Ning Lia juga menyoroti tingginya konsumsi daging di Jawa Timur. Data menunjukkan produksi daging sapi Jatim sempat menembus lebih dari 100 ribu ton pada 2021–2022 dan tetap menjadi penopang utama kebutuhan nasional.
Baca juga: Reuni Mafash UINSA Satukan Alumni Lintas Generasi dalam Nuansa Hangat
Selain itu, Jawa Timur tercatat sebagai salah satu kontributor terbesar produksi daging ayam ras pedaging nasional, bahkan kerap mengalami surplus pasokan. Kondisi ini mencerminkan kuatnya sektor peternakan di provinsi tersebut.
Dengan jumlah penduduk besar dan aktivitas ekonomi yang terus tumbuh, kebutuhan daging diproyeksikan meningkat pada 2024–2025. Hal ini didorong pemulihan ekonomi dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap konsumsi produk halal dan berkualitas.
Menurut Lia, keberadaan RPH Halal modern dan terintegrasi menjadi krusial untuk menjaga kualitas, higienitas, serta kepastian halal produk daging yang beredar di pasar. Selain itu, fasilitas ini juga berpotensi meningkatkan efisiensi rantai pasok, mulai dari pemeliharaan ternak hingga distribusi.
Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun, DPD RI Nilai Bukti Keberpihakan Negara pada Jemaah
“RPH Halal terintegrasi dapat menekan kehilangan pascapanen, menjaga rantai dingin, dan membantu stabilisasi harga di tingkat konsumen,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengembangan RPH Halal oleh JGU tidak hanya berdampak pada penguatan industri halal, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan serta meningkatkan daya saing produk daging Jawa Timur di pasar nasional.
“Ini langkah strategis yang harus didukung bersama,” pungkasnya.(pps)
Editor : Redaksi