Mabes Polri Dukung Penuh Darurat Sipil

harianmerahputih.id
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol M Iqbal

Jakarta - Sikap Presiden Joko Widodo untuk menangani penyebaran COVID 19  di Indonesia,  dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dan kekarantinaan kesehatan (PSSB) serta darurat sipil.

Mengenai hal itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, mengatakan, siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah dalam mengatasi wabah virus Corona ini, termasuk darurat sipil.

"Polri mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatasi pandemik COVID 19 ini, termasuk darurat sipil," ujar Idham Azis, dalam video konferensi dengan Komisi III DPR, kemarin Senin (30/3/2020).

Menurut Idham, darurat sipil ini sejalan dengan Maklumat yang dikeluarkan polri 19 Maret 2020 lalu. Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut, berisikan tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Mabes Polri mengaku akan selalu siap membantu pemerintah, khususnya dalam penegakan hukum ihwal kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan kekarantinaan kesehatan (PSSB).

"Kami tetap membantu penuh kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen pol M Iqbal.

Alumni Akpol 1991 ini melanjutkan, saat ini dalam penanganan penyebaran covid-19 aparat kepolisian masih berpedoman pada Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang terbit pada 19 Maret lalu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta seluruh jajaran instansi dan kelembagaan serius mengedukasi masyarakat, agar berperan serta membantu menangani wabah corona di Indonesia yang sudah menelan banyak korban jiwa.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi,"  kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19, disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020). (zal/sjt)

 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru