MERAHPUTIH I SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersiap memperketat pengawasan terhadap kualitas layanan transportasi umum, khususnya armada feeder WiraWiri dan Suroboyo Bus. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait perilaku dan cara berkendara sejumlah pengemudi yang dinilai kurang memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang.
Sebagai bentuk evaluasi pelayanan yang lebih terukur, Dishub Surabaya akan memasang perangkat penilaian kepuasan di setiap unit angkutan. Melalui fasilitas tersebut, penumpang dapat langsung memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diterima dengan memilih opsi puas atau tidak puas.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tempel Foto Jukir di Rambu Digital, Warga Diminta Tolak Jika Identitas Tak Sesuai
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan bahwa sistem penilaian tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memantau kualitas pelayanan pengemudi secara berkala.
“Program kami akan kami realisasikan yaitu memasang alat puas atau tidak puas di dalam unit,” ujar Trio saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi juru parkir di Taman Apsari, Surabaya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, masukan langsung dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi. Selama ini, Dishub menerima berbagai laporan terkait cara mengemudi beberapa sopir feeder maupun Suroboyo Bus yang dianggap kurang disiplin dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jasa.
Melalui sistem baru tersebut, setiap penilaian dari penumpang akan direkap dan dianalisis secara berkala. Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi Dishub untuk menentukan langkah pembinaan maupun pemberian sanksi kepada pengemudi yang mendapatkan banyak keluhan.
Baca juga: HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Perkuat UMKM dan Gaungkan Nilai Pancasila
Trio menjelaskan, evaluasi akan dilakukan setiap bulan. Sopir yang tercatat memperoleh tingkat ketidakpuasan tinggi dari penumpang akan dipanggil untuk menjalani pembinaan dan klarifikasi.
Namun apabila pelanggaran atau keluhan terus berulang, Dishub tidak akan ragu menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Mulai dari teguran administratif, peringatan tertulis, pembekuan tugas sementara hingga penghentian kerja sebagai pengemudi transportasi umum milik Pemerintah Kota Surabaya.
“Sanksi administrasi, peringatan, pembekuan atau dia kita sanksi tidak bekerja sampai dengan pemberhentian,” tegasnya.
Baca juga: HJKS ke-733, Armuji: Surabaya Harus Tumbuh Maju Tanpa Meninggalkan Warganya
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan standar pelayanan transportasi publik yang semakin menjadi pilihan masyarakat. Selain memperluas jangkauan layanan, pemerintah kota juga menaruh perhatian besar terhadap aspek keselamatan, kenyamanan, dan profesionalisme pengemudi.
Dengan adanya mekanisme penilaian langsung dari penumpang, Dishub berharap kualitas pelayanan WiraWiri dan Suroboyo Bus dapat terus meningkat. Di sisi lain, para pengemudi juga dituntut untuk menjaga etika berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta memberikan pelayanan yang ramah dan profesional kepada seluruh pengguna transportasi umum.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menghadirkan layanan angkutan umum yang aman, nyaman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penilaian dari penumpang nantinya tidak hanya menjadi indikator kepuasan layanan, tetapi juga alat kontrol untuk memastikan setiap pengemudi menjalankan tugasnya sesuai standar yang telah ditetapkan.(sub)
Editor : Redaksi