MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil sikap tegas menyikapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencuat di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Sidoarjo. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, meminta seluruh orang tua atau wali murid untuk tidak memenuhi permintaan pembayaran apabila pungutan tersebut bersifat wajib dan tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
Pernyataan itu disampaikan Emil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan pendidikan, khususnya pada momentum penerimaan peserta didik baru yang kerap menjadi sorotan publik.
Baca juga: Disdik Jatim Pastikan SPMB SMA/SMK Negeri Bebas Pungutan
"Kalau memang ada permintaan uang yang sifatnya wajib, jangan dibayar. Tidak usah dibayar," ujar Emil saat ditemui di kediamannya, Senin (6/7/2026).
Menurut Emil, seluruh satuan pendidikan negeri berada di bawah aturan yang secara tegas melarang adanya pungutan wajib kepada peserta didik maupun calon peserta didik. Karena itu, segala bentuk permintaan dana yang dipatok dengan nominal tertentu dan diwajibkan kepada seluruh orang tua tidak dapat dibenarkan.
Ia menegaskan bahwa sekolah memang dapat memiliki Komite Sekolah sebagai wadah partisipasi masyarakat. Namun, keberadaan komite tidak boleh dijadikan alasan untuk menarik pungutan yang bersifat mengikat ataupun memaksa.
"Yang tidak boleh itu kalau ada sumbangan atau tagihan yang sifatnya wajib. Kalau memang ada iuran komite, mekanismenya harus berdasarkan kesepakatan bersama, sukarela, dan tidak ada paksaan maupun penentuan nominal tertentu," tegasnya.
Dengan kata lain, lanjut Emil, apabila terdapat permintaan pembayaran yang diwajibkan kepada seluruh wali murid dengan besaran tertentu, maka masyarakat tidak perlu memenuhi permintaan tersebut.
"Intinya, kalau diminta uang yang sifatnya wajib dan sudah dipatok nominalnya, tidak usah dibayar," katanya kembali menegaskan.
Emil mengakui Pemerintah Provinsi Jawa Timur hampir setiap tahun menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar maupun praktik penyimpangan lain di lingkungan sekolah negeri.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap laporan harus didukung bukti yang memadai agar proses penindakan dapat dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur.
Menurutnya, tidak sedikit laporan yang setelah diverifikasi ternyata tidak terbukti sebagaimana informasi awal yang beredar.
"Kami memang sering menerima laporan seperti itu. Tetapi ketika dilakukan pengecekan langsung ke sekolah yang bersangkutan, bahkan dengan inspeksi mendadak, faktanya tidak ditemukan praktik pungli sebagaimana yang dilaporkan," jelas Emil.
Karena itu, Pemprov Jatim meminta masyarakat tidak hanya menyampaikan informasi secara lisan atau melalui media sosial tanpa disertai bukti pendukung.
Ia menilai bukti berupa dokumen, surat edaran, tangkapan layar percakapan, rekaman, maupun bentuk bukti lainnya akan sangat membantu tim pemeriksa dalam melakukan klarifikasi.
"Kami berharap kalau memang ada laporan pungli, sertakan bukti supaya faktanya menjadi lebih kuat. Dengan begitu proses pemeriksaannya juga bisa berjalan lebih efektif," ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik pungutan liar, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka berbagai saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Selain melalui sistem nasional SP4N-LAPOR!, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan langsung kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur melalui nomor layanan WhatsApp 0851-7237-8616.
Baca juga: SPMB SD Negeri Surabaya Tuntas, Seleksi SMP Masuki Jalur Afirmasi dan Mutasi
Emil memastikan identitas setiap pelapor akan dijaga kerahasiaannya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengalami tekanan ataupun intimidasi setelah menyampaikan laporan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan laporan.
Setiap informasi yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diambil langkah lanjutan terhadap pihak yang dilaporkan.
"Ada kanal pengaduan melalui SP4N-LAPOR. Selain itu masyarakat juga bisa menghubungi nomor pengaduan Inspektorat Jatim melalui WhatsApp. Identitas pelapor akan kami lindungi," katanya.
"Prinsipnya kami tidak langsung menyatakan seseorang bersalah. Semua laporan akan kami klarifikasi terlebih dahulu agar prosesnya adil dan sesuai fakta," imbuh Emil.(pps)
Editor : Redaksi