Pemerintah Usulkan Skema Baru BPIH 2027, Jemaah Cukup Bayar 40 Persen

harianmerahputih.id
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7).

MERAHPUTIH I JAKARTA - Pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi agar beban yang ditanggung langsung oleh calon jemaah semakin ringan. Dalam skema baru tersebut, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah diusulkan sebesar 40 persen, sementara 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, skema itu merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah proyeksi kenaikan ongkos penyelenggaraan.

Baca juga: Kloter Terakhir Tiba, Khofifah Siapkan Bandara Dhoho Jadi Embarkasi Haji 2027

"Jika total BPIH sebesar Rp107 juta, maka jemaah diperkirakan hanya membayar sekitar Rp42,8 juta. Sisanya sekitar Rp64,2 juta ditopang melalui nilai manfaat BPKH," ujar Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7).

Sebelumnya, pemerintah mengajukan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7) malam. Nilai tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Bipih yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah.

Menurut Dahnil, penyesuaian BPIH tidak terlepas dari meningkatnya berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji. Faktor yang memengaruhi antara lain fluktuasi nilai tukar, kenaikan harga avtur, tarif penerbangan, biaya akomodasi, transportasi, hingga layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

Meski demikian, pemerintah berupaya agar kenaikan biaya tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Karena itu, komposisi pembiayaan diusulkan dibalik dibanding penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.

Baca juga: Kloter Terakhir Debarkasi Surabaya Tiba, KBIHU Amanatul Ummah Syukuri Seluruh Jamaah Pulang Lengkap

Pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M, sekitar 62 persen biaya ditanggung langsung oleh jemaah melalui Bipih, sedangkan 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH. Untuk musim haji 2027, pemerintah mengusulkan porsi tersebut berubah menjadi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Dahnil menjelaskan, peningkatan pemanfaatan dana hasil pengelolaan BPKH dinilai memungkinkan karena kondisi dana haji yang cukup kuat. Hal itu didukung akumulasi dana kelolaan selama tidak adanya pemberangkatan haji pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta terbatasnya kuota keberangkatan pada 2022.

Meski demikian, ia menegaskan usulan tersebut masih akan dibahas bersama DPR RI. Pemerintah dan Komisi VIII DPR akan mengkaji secara rinci seluruh komponen biaya melalui Panitia Kerja BPIH sebelum menetapkan besaran biaya haji 2027.

Baca juga: Kloter Terakhir Debarkasi Juanda Tiba, Menteri Haji Sampaikan Salam Presiden untuk Jemaah

"Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR menghasilkan skema pembiayaan yang adil, rasional, mampu menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan dana haji," kata Dahnil.

Selain menjaga keterjangkauan biaya, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji pada penyelenggaraan musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru