Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Korupsi MBG, Pengadaan Motor Listrik Jadi Sorotan
MERAHPUTIH I JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat berinisial Kolonel BU dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Temuan ini menjadi perhatian karena untuk pertama kalinya penyidik mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan aparat militer aktif dalam tata kelola pengadaan barang pada program strategis nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Kolonel BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN). Selain jabatan tersebut, BU juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Menurut Syarief, posisi sebagai PPK membuat BU memiliki kewenangan besar dalam menentukan proses pengadaan, termasuk pengadaan sepeda motor listrik yang kini menjadi salah satu objek penyidikan.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7).
Penyidik menduga BU tidak hanya menjalankan fungsi administratif sebagai PPK, tetapi juga ikut mengatur proses pengadaan.
Kejagung menyebut terdapat indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam pembelian motor listrik sekaligus pengarahan terhadap pemilihan penyedia barang.
"Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," kata Syarief.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam proyek MBG tidak hanya melibatkan pihak swasta maupun yayasan pelaksana, tetapi juga pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Motor listrik sendiri menjadi salah satu komponen pengadaan dengan nilai fantastis, yakni sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Meski telah ditemukan dugaan keterlibatan BU, Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka.
Hal itu disebabkan status BU yang masih merupakan anggota TNI aktif sehingga penanganannya harus menggunakan mekanisme koneksitas antara Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Belum (tersangka). Makanya ini karena keterlibatan, jadi begini, karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," jelas Syarief.
Melalui mekanisme tersebut, proses penyidikan terhadap unsur sipil dan militer akan dilakukan secara bersama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Mereka terdiri atas mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Penyidik menduga para tersangka memiliki peran berbeda dalam mengatur proyek pengadaan barang yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan berbagai penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Program yang semestinya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru diduga dikendalikan oleh yayasan-yayasan yang memiliki hubungan dengan sejumlah petinggi BGN.
Sebagian yayasan bahkan disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana.
Selain persoalan penunjukan yayasan, penyidik juga menemukan dugaan mark up terhadap sejumlah pengadaan barang.
Selain motor listrik, penyimpangan juga ditemukan dalam pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut Kejagung, praktik tersebut menyebabkan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan makan bergizi justru terserap pada belanja barang dengan harga yang tidak wajar.
Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara yang kini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar pada program strategis nasional tersebut.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih