MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memperketat penertiban pengelolaan parkir dengan menyasar pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi maupun belum menerapkan sistem transaksi digital. Kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan akan dikenai sanksi hingga penutupan operasional. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar seluruh penyelenggara parkir mematuhi ketentuan perizinan dan digitalisasi.
Baca juga: Pemkot Surabaya Pastikan Sekolah Swasta Jadi Pilar Pemerataan Pendidikan
Menurut Basari, penerapan sistem pembayaran non-tunai merupakan amanat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang diperkuat Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Digitalisasi dinilai mampu menjamin transparansi transaksi sehingga pembayaran pajak parkir menjadi lebih akuntabel.
Baca juga: Diduga Kecolongan Praktik Jual Beli Stan SWK, Wali Kota Surabaya Copot Lurah Tambak Wedi
Saat ini terdapat 3.016 wajib pajak parkir di Surabaya, dengan sekitar 82 persen di antaranya telah menggunakan sistem pembayaran digital. Namun, tim gabungan Pemkot masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem tersebut, bahkan sebagian beroperasi tanpa izin yang sah.
Pada tahap awal penertiban, Satpol PP bersama Dishub, Bapenda, DPMPTSP, DPRKPP, serta jajaran kecamatan dan kelurahan menyasar 63 lokasi usaha parkir. Hasilnya, 62 pelaku usaha langsung mengurus legalitas dan berkomitmen menerapkan digitalisasi, sementara satu lokasi terpaksa ditutup karena tetap menolak memenuhi ketentuan.
Baca juga: Pasar Murah Pemkot Surabaya Diserbu Warga Kedung Cowek, Harga Sembako di Bawah Pasaran
Pemkot memastikan pengawasan akan terus diperluas, baik untuk parkir tepi jalan umum maupun area parkir milik swasta di pusat perbelanjaan, restoran, perkantoran, dan kawasan usaha lainnya. Pemerintah juga akan mengawal setiap usaha baru agar segera melengkapi perizinan serta memasang sistem digital dan tax server sebelum beroperasi. (sub)
Editor : Redaksi