Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Ray White Bakal Dipolisikan

harianmerahputih.id
Kantor broker properti Ray White Surabaya (Foto HMP/Heri)

MERAH PUTIH | Surabaya- Hati-hati jika membeli rumah melalui broker. Seperti jual beli unit rumah di daerah Citraland Surabaya. Ramot Batubara selaku kuasa hukum Eddy Tanujaya, warga Telasih, Ketabang, Genteng, Surabaya menyebut Ray White diduga melakukan penipuan jual beli properti.

Hal itu lantaran pihak Ray White hingga saat ini belum bisa menunjukan dokumen kelengkapan jual beli rumah di Puri Widya Kencana K-6/7 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

"Ini masih dugaan kami bahwa pihak Ray White ini melakukan penipuan jual beli rumah. Karena setelah klien kami memberikan uang muka pembelian rumah di daerah Citraland sebesar Rp 100 juta, namun hingga saat ini Ray White belum bisa menunjukan surat-surat rumah yang akan dijualbelikan," kata Ramot kepada Harian Merah Putih, kemarin.

Apalagi, lanjut Ramot, ketika pihaknya meminta Ray White untuk menunjukan surat kuasa penjualan rumah dari pemilik rumah hingga saat ini juga belum bisa menunjukan. Sedang pemilik rumah Doni ketika diminta hadir ke kantor Ray White di Jalan Untung Suropati 98 Surabaya, juga tidak pernah mau datang.

"Yang menguatkan dugaan kami jika pihak Ray White ini melakukan tipu gelap karena hingga saat inipun Ray White belum bisa menunjukan surat kuasa penjualan rumah dari si pemilik rumah," ungkap Ramot.

Ramot menegaskan pihaknya juga kecewa lantaran pihak Ray White hingga saat ini belum bisa mengembalikan uang dp Rp 100 juta yang telah diberikan oleh klienya. Padahal sesuai perjanjian jika pihak Ray White belum bisa menunjukan dokumen rumah maka akan mengembalikan DP yang telah diberikan.

"Hingga saat ini dokumen belum ada, kita tanya ke notaris yang katanya mengurus dokumen jual beli juga belum ada. Terus kita minta DP dikembalikan malah dijanjikan pada 30 Juni mendatang, ini yang kami tidak bisa terima," jelasnya.

Ramot mengaku jika pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. "Kita akan buat laporan ke Polrestabes Surabaya, karena ini sudah gak bener," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Liman dari pihak Ray White ketika dihubungi Harian Merah Putih, Jumat (29/5) mengatakan jika kondisinya masih sakit. "Kepala saya masih pusing pak, besok Selasa saja kita ketemu di kantor," jawab Liman.

Sementara itu, Eddy Tanujaya menambahkan jika pada Selasa (26/5) kemarin pihaknya telah bertemu dengan Silvy dan Dave selaku marketing dari Ray White. Dalam pertemuan itu, pihak Ray White menjanjikan jika pada Jumat (29/5) akan menunjukan dokumen rumah yang akan ditransaksikan.

Dalam pertemuan itu, pihak Ray White juga berjanji akan mengembalikan uang pengikat sebesar Rp. 100 juta pada 3 Juni besok, dengan membuat surat pernyataan terlebih dahulu. Namun, hingga waktu yang disepakati Silvy dan Dave malah tidak mau hadir di kantor Ray White, dengan alasan dokumen rumah tersebut belum jadi.

"Kemarin Selasa itu kami ketemuan, pihak Ray White berjanji Jumat (29/5) akan menunjukan bukti dokumen rumah. Namun tadi saya tunggu lama Silvy dan Dave selaku marketing tidak mau datang dengan alasan dokumen belum selesai. Padahal mereka menyatakan jika sampai Jumat (29/5) tidak bisa menunjukan dokumen maka akan membuat surat pernyataan jika Ray White akan mengembalikan uang pengikat tersebut pada 3 Juni besok, tapi kenyataanya mereka tidak mau datang," ungkap Eddy.

Sebelumnya, Eddy Tanujaya mengaku kecewa dengan pihak Ray White karena merasa dipermainkan. Hal itu lantaran, proses jual beli rumah di daerah Citraland Surabaya hingga saat ini belum jelas kelengkapan suratnya.
Padahal, dia dan istrinya Angeline Widjaja telah memberikan uang Rp. 100 juta pada 30 April 2020, sebagai pengikat jual beli rumah di Puri Widya Kencana K-6/7 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Uang tersebut dibayarkan via transfer Bank BCA dengan penerima PT Dwimitra Indo Jaya. Namun, hingga dua minggu setelah membayar Rp. 100 juta pihak Ray White belum juga menunjukan surat-suratnya. Eddy juga mengaku kecewa karena hingga saat ini rumah tersebut masih belum dikosongkan, karena masih ditempati oleh pemilik lama.

Sebelumnya, Dave dari pihak Ray White mengatakan jika kelengkapan dokumen rumah itu masih dalam proses pengurusan di Notaris Yusuf yang berkantor di Jalan Melawai, Surabaya.Pihaknya juga menyatakan jika surat-surat tersebut sudah dalam proses.

Ditanya terkait perjanjian pengembalian uang pengikat sebesar Rp. 100 juta, Dave menyatakan memang benar dulu perjanjian seperti itu. Jika rumah tidak bisa ditransaksikan, maka pihak Ray White akan mengembalikan uang pengikat tersebut.

"Memang seperti itu pak, dalam perjanjian kalau tidak bisa ditransaksikan maka uang pengikat seratus juta akan kami kembalikan 100 persen. Tapi ini kan masih bisa ditransaksikan, karena surat-surat masih diurus sama notaris. Karena saya sebagai broker juga tidak berani memasarkan rumah yang tidak lengkap surat-suratnya," ungkap Dave. (her)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru