Ning Lia Dukung Regulasi Larangan Penyebaran Budaya LGBTQ, Tekankan Peran Keluarga dan Ulama

harianmerahputih.id
Sekretaris MUI Jawa Timur, Lia Istifhama

MERAHPUTIH I SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang mengatur larangan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer (LGBTQ). Selain mendorong penguatan regulasi, MUI menilai upaya menjaga moral generasi muda harus dilakukan secara bersama-sama melalui peran keluarga, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.

Sekretaris MUI Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa pembentukan karakter bangsa tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab dalam memberikan pendampingan serta pendidikan moral kepada generasi muda agar mampu menghadapi berbagai tantangan perkembangan zaman, terutama di era digital.

Baca juga: MUI Jatim Siap Masuki Era Dakwah Digital, Khofifah Dorong Penguatan Literasi Keislaman dan Pendampingan Mental

"Peran masyarakat sangat penting. Jangan hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga ulama dan seluruh elemen masyarakat harus ikut memberikan edukasi dan penguatan kepada generasi muda," ujar Lia, Minggu (12/7/2026).

Ia menilai derasnya arus informasi melalui media digital menuntut adanya penguatan literasi digital yang dibangun di atas nilai-nilai agama, etika, dan budaya bangsa. Dengan demikian, generasi muda diharapkan memiliki kemampuan menyaring informasi sekaligus memiliki ketahanan moral dalam menghadapi berbagai pengaruh dari luar.

Menurut Lia, pendidikan karakter sejak dini menjadi fondasi utama untuk membentuk generasi yang memiliki akhlak, tanggung jawab sosial, dan kesiapan membangun kehidupan berkeluarga di masa mendatang.

Dalam pandangannya, perilaku LGBTQ merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena dinilai berkaitan dengan aspek moral dan kesehatan. Oleh sebab itu, ia mendorong agar upaya pencegahan dilakukan melalui pendekatan edukatif, bukan hanya melalui regulasi semata.

"Kalau seorang anak terjebak dalam perilaku LGBTQ yang menyimpang, menurut pandangan kami hal itu dapat memengaruhi masa depan mereka, termasuk dalam membangun kehidupan berkeluarga. Ada pula aspek kesehatan yang perlu menjadi perhatian," katanya.

Lia juga menyinggung pentingnya memperkuat ketahanan keluarga sebagai benteng pertama dalam membentuk karakter anak. Menurutnya, komunikasi yang baik antara orang tua dan anak menjadi salah satu langkah efektif untuk mencegah berbagai persoalan sosial yang berpotensi muncul di tengah masyarakat.

Baca juga: Khofifah Dorong MUI Jatim Jadi Garda Dakwah Digital dan Penguat Ketahanan Moral Masyarakat

Saat dimintai tanggapan mengenai keterkaitan isu LGBTQ dengan aspek pertahanan negara, Lia mengatakan persoalan tersebut dipandang sebagai bagian dari tantangan terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Ia menilai pembangunan bangsa tidak hanya bergantung pada kekuatan ekonomi dan teknologi, tetapi juga pada kualitas moral masyarakatnya.

Pandangan tersebut, lanjutnya, juga dipengaruhi oleh hasil penelitian yang pernah dilakukannya mengenai ketahanan psikologis korban pelecehan seksual terhadap anak. Berdasarkan penelitian tersebut, korban pelecehan seksual dapat mengalami dampak psikologis yang mendalam sehingga diperlukan perhatian bersama dalam upaya perlindungan anak.

Karena itu, MUI Jawa Timur terus mendorong penguatan ukhuwah atau persaudaraan sosial sebagai langkah preventif menghadapi berbagai persoalan sosial. Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar dinilai menjadi modal penting dalam menciptakan ruang tumbuh yang sehat bagi anak-anak dan remaja.

"Jangan hanya peduli kepada anak sendiri. Ketika melihat anak-anak di sekitar berada dalam kondisi yang rentan, masyarakat juga harus hadir dan memberikan perhatian. Ini adalah bagian dari penguatan modal sosial dan semangat persaudaraan," ujarnya.

Baca juga: Usung Pariwisata Berkelanjutan, Raka Raki Jatim 2026 Siap Tentukan Duta Wisata Terbaik

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQQ dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang menjadi perhatian dalam strategi pertahanan nasional.

Dalam dokumen kebijakan tersebut, penyebaran budaya LGBTQQ dikategorikan pada dimensi ancaman ideologi serta sosial budaya. Pemerintah menempatkannya bersama sejumlah isu lain yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional, antara lain radikalisme, terorisme, perang informasi, serangan siber, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan orang, hingga penyalahgunaan narkotika.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya langkah-langkah pencegahan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat ketahanan nasional. MUI Jawa Timur pun menilai sinergi antara pemerintah, tokoh agama, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun generasi yang memiliki karakter kuat sekaligus mampu menghadapi tantangan sosial di masa depan.(pps)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru