MERAHPUTIH.ID | SURABAYA - Orang tuanya tak mampu membelikan motor, bocah 16 tahun berinisial AAR warga Surabaya, harus berurusan dengan polisi, lantaran mencuri motor milik tetangganya.
Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo setelah kedapatan membawa motor jenis Honda Mega Pro bernopol L 4895 BD, di Jalan Pulo Wonokromo, Jumat (27/3/2020) dini hari.
Baca juga: KAI dan Kepolisian Berhasil Tangkap Tersangka Pencuri Barang Bawaan Penumpang KA Tawang Jaya Premium
Saat itu dia hendak membawa motor curiannya ke tukang kunci di jalan Ketintang Surabaya, siang harinya.
"Motor yang dicuri itu sempat dibawa ke rumah. Lalu siangnya dibawa ke tukang kunci, ternyata ada korban atau pemiliknya yang melihat. Dan langsung berkoordinasi dengan kami untuk menangkap tersangka," kata Kapolsek Wonokromo, Kompol Christoper Adhikara Lebang, Rabu (1/4/2020).
Peristiwa itu terjadi saat pelaku mendapati motor korban terparkir di depan rumah dalam keadaan tidak terkunci setir.
Baca juga: Tak Dapat Bantuan Covid-19 Dua Pemuda Nekat Curi Smartphone
"Tersangka ini tidak pakai alat, hanya mendorong saja. Lalu setelah di rumahnya, plat nomor motor korban di lepas dan kembali dituntun, di bawa ke tukang kunci," tambah Christoper.
Saat kepergok di tukang kunci itu, tersangka sempat berusaha lari, namun akhirnya tertangkap juga oleh opsnal polsek Wonokromo yang mengejarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku ingin memiliki motor Mega Pro sejak lama. Namun, lantaran kondisi ekonomi orang tuanya tidak memungkinkan, keinginan itu tidak terpenuhi.
"Rencananya dipakai sendiri karena dari dulu ingin punya motor Mega Pro," ucap Christoper. Lantaran masih dibawah umur, saat ini remaja itu dititipkan ke Bapas untuk jalannya proses hukum.(riz/tji)
Editor : Redaksi