Ratusan Lokasi Parkir Ilegal Disegel, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat penataan sektor perparkiran dengan menyegel sekitar 250 titik parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan sekaligus memastikan seluruh pengelola parkir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, setiap pelaku usaha yang menyediakan area parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Tempat usaha yang belum melengkapi izin tidak diperkenankan mengoperasikan layanan parkir hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Baca juga: Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, 182 Bangunan Ditandai

"Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana," ujar Eri, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang menegaskan pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Selain berfungsi sebagai instrumen pengawasan, sistem perizinan juga berkaitan dengan mekanisme penerimaan pajak parkir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam skema tersebut, sebanyak 90 persen hasil pajak parkir menjadi hak pemilik persil atau pelaku usaha, sementara 10 persen disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Eri menilai, penerapan izin parkir akan membuat seluruh lokasi parkir lebih mudah dipantau oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan demikian, potensi kebocoran penerimaan daerah akibat parkir yang belum terdaftar dapat diminimalkan.

"Karena itulah sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini (belum berizin)," katanya.

Ia menambahkan, penertiban bukan hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir. Menurutnya, izin penyelenggaraan parkir memuat kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan maupun barang milik pengunjung.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Usaha, Pastikan Tarif Transparan

"Makanya kita sekarang kuatkan lagi (pengawasan). Insyaallah dengan begini akan ada kepastian ketika parkir yang tanggung jawab siapa, kalau hilang barangnya, hilang sepeda motornya, siapa yang bertanggung jawab. Itu diatur di izin parkir," tegasnya.

Berdasarkan hasil pendataan Bapenda Surabaya, terdapat sekitar 250 lokasi parkir yang belum memenuhi kewajiban perizinan. Seluruh titik tersebut telah dikenai tindakan penyegelan hingga pengelolanya menyelesaikan proses administrasi.

"Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua," ungkap Eri.

Wali Kota juga menepis anggapan bahwa penindakan hanya menyasar jenis usaha tertentu. Ia menjelaskan, perbedaan perlakuan terhadap sejumlah gerai modern murni didasarkan pada kepatuhan masing-masing pengelola dalam mengurus izin parkir, bukan karena identitas merek usaha.

Baca juga: PKL CFD Taman Bungkul Gratis, Eri Cahyadi Kejar Dugaan Pungli

"Jadi teman-teman kan ada yang bilang, loh pak toko modern (itu) kok dibuka, toko modern (yang ini) kok ditutup. Iya karena toko modern yang ini sudah punya izin parkir enggak ditutup, memang dari awal toko modern ini bagus. Tapi yang toko modern di sebelahnya walaupun namanya sama tidak urus izin parkir," jelasnya.

Eri pun mengimbau seluruh pelaku usaha yang hingga kini belum mengurus izin penyelenggaraan parkir agar segera memenuhi ketentuan tersebut. Ia berharap para pengusaha mencontoh gerai-gerai lain yang telah patuh terhadap regulasi sehingga aktivitas usaha dapat berjalan tanpa hambatan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen.

"Maka saya berharap contohlah temannya yang namanya sama, yang toko modernnya sama, yang sudah punya izin. Karena pemiliknya kan berbeda-beda, meskipun toko modernnya sama," pungkasnya.(sub)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru