MERAHPUTIH |Jakarta- Gegara menggelar resepsi pernikahannya di tengah wabah Corona, mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat terancam sanksi indisipliner.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, sesaat lalu Kamis (2/4).
Menurut Yusri Kompol Fahrul dinilai melanggar disiplin karena tidak mengindahkan maklumat Kapolri.
“Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri yang sudah tegas dalam maklumat tersebut dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19 sekarang ini agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul," kata Yusri.
“Ancaman melanggar disiplin yakni maksimal kurungan,” tambah Yusri.
Yusri menegaskan bahwa maklumat Kapolri soal larangan menggelar resepsi di tengah Corona ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil. Namun, anggota Polri juga wajib mentaati maklumat tersebut.
Selain itu, Fahrul juga dicopot sebagai Kapolsek kembangan, dan ditarik ke Polda Metro Jaya sebagai perwira non struktural.
“Demi memudahkan pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro jaya sebagai Analis Kebijakan (Anjak),” kata Yusri.
Yusri menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapapun yang melanggar maklumat tersebut akan diberikan sanksi tegas.
"Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya, " tandasnya.
Seperti diketahui, pernikahan Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani menjadi perbincangan khalayak. Sebab, Fahrul menggelar pernikahan mewahnya itu di tengah wabah Corona.
Masyarakat juga membandingkan perlakuan Polri terhadap warga biasa yang menggelar resepsi di tengah corona yang ditindak tegas. Sementara pernikahan Fahrul-Rica berjalan dengan lancar. (sjt/jon)
Editor : Redaksi