MERAHPUTIH| AMBON- Pengusaha China Yu Liangwu yang membuat heboh Seram Bagian Timur (SBT) karena diduga melakukan praktek illegal logging ternyata tinggal di Kerawang. Jadi dia masuk ke Ambon melalui penerbangan domestik.
Kepastian disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ambon Afrizal. “Jadi terkait masalah itu kami sudah berkoordinasi dengan melakukan pengawasan. Yang bersangkutan (Yu Liangwu) masuk ke Indonesia sesuai prosedur,” ungkap Afrizal.
Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit
Namun, Afrizal tidak tahu menahu jika Yu Liangwu melakukan praktek ilegal logging. “Kami akan berkoordinasi dengan kepala seksi penindakan orang asing dan pihak Polres SBT,” urai Afrizal kepada harianmerahputih.id.
Kata Afrizal, jika nantinya terdapat hal-hal yang meragukan, pihaknya akan segera memprosesnya. “Tak lupa penerapan protocol Covid-19 tetap akan kami lakukan,” beber Afrizal.
Pihak keimigrasian juga sudah berkoordinasi dengan Polres SBTjuga Disknaker setempat.
Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025
Yu Laingwu bisa nyaman dan enak melakukan praktek illegal logging lantaran mendapat bekingan dari oknum anggota Polres SBT. Oknum berpangkat Brigadir polisi ini infonya bernama Muhamad Said, anggota Baurmin Sat Intelkam Polres SBT. Terkait informasi ini, Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar sudah berkoordinasi dengan unit Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait informasi tersebut.
Pengusaha China ini membeli kayu di Desa Silohan dan Desa Englas. Kayu yang dibeli adalah kayu balasa (sejenis sengon laut). Tindakan ini membuat persaingan yang tidak sehat, karena pengusaha lokal meras ditikung. Gara-gara kejadian ini, kedua Desa informasinya bersitegang karena pengusaha China mengobok-obok harga pasaran kayu balasa. (red)
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu
Editor : Eko Yudiono