Warga Surabaya Raya Bersiap Memasuki Fase New Normal, Ini Prosedur WHO

harianmerahputih.id
Enam Prosedur WHO untuk Daerah Masa Transisi (Grafis: HMP/BungKusanNegara)

MERAHPUTIH | SURABAYA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid-3 wilayah Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, tak diperpanjang. Kesepakatan ini diambil setelah ketiga pimpinan wilayah itu menggelar rapat bersama di Gedung Grahadi, sejak Minggu (7 Juni 2020) hingga Senin (8/6), malam.

Rapat secara maraton itu dihadiri oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Irvan Widyanto selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) mewakili Walikota Surabaya Tri Rismaharini (Risma). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berperan sebagai fasilitator.

Baca juga: Jatim Mantapkan Dukungan untuk Swasembada Susu dan Gula, Khofifah: Siap di Garis Terdepan

Baca: https://harianmerahputih.id/baca-2386-berakhirnya-psbb-ke3-surabaya-raya-ini-imbauhan-sekdaprov

Dengan kesepakatan ini, maka wilayah Surabaya Raya akan memasuki masa transisi sedikitnya selama satu pekan sebelum penerapan konsep new normal. Aturan teknis penerapan masa transisi akan dibahas lebih lanjut oleh Khofifah bersama ketiga kepala daerah, Selasa (9 Juni 2020). Regulasi yang dimaksud berupa peraturan gubernur, peraturan wali kota, dan peraturan bupati.

Sebelumnya, Risma mengaku berat jika Kota Surabaya harus menjalani PSBB jilid-4. Pendapat ini diutarakan lantaran kegiatan perekonomian di Kota Pahlawan dirasa sudah tidak berjalan optimal. Menurutnya, masyarakat Surabaya sudah terlalu lama tidak bekerja akibat panjangnya masa PSBB. Oleh karena itu, wali kota dua periode ini minta agar usulannya bisa diterima.

Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya

Risma berkomitmen keras untuk menyiapkan protokol kesehatan secara ketat. Baik itu di kantor, mall, hotel, pasar, maipun pusat kegiatan perekonomian lainnya.

Wilayah Surabaya Raya semula menjalankan PSBB mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020. Pelaksanaan kebijakan itu kemudian perpanjang sampai 25 Mei 2020, dan diperpanjang lagi hingga Minggu, 8 Juni 2020. Meski sudah menerapkan PSBB sampai Jilid-3, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Surabaya masih tercatat terbanyak di Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus

Dilansir dari laman resmi infocovid19.jatimprov.go.id, jumlah kasus positif Covid-19 Kota Surabaya per Senin (8/6/2020) mencapai 3.360 kasus. Sementara Kabupaten Sidoarjo menyusul di peringkat kedua dengan 755 kasus dan Kabupaten Gresik di peringkat ketiga dengan 219 kasus. Data tersebut di-update pukul 22.45 WIB.

Jika peta sebaran kasus positif Covid-19 di Kota Surabaya dibandingkan dengan wilayah DKI Jakarta yang jumlahnya mencapai 8.033 kasus, maka selisihnya 4.673 kasus. (bkn/tji)

Editor : Tudji Martudji

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru