MERAHPUTIH | GRESIK - Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap sembilan orang, mereka adalah pelaku pencurian dump truck juga para penadahnya. Pengejaran terhadap para pelaku pencurian armada truk yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik itu didapat di Probolinggo.
Saat menggelar konferensi pers, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Panji P Wijaya menjelaskan kejadian itu bermula laporan polisi yang masuk tanggal 24 Mei 2020, terkait terjadinya tindak pidana pencurian dump truck milik PT Tiga Bintang, yang di curi dari dalam garasi, di Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
"Laporan masuk tanggal 24 Mei 2020, kejadiannya di dalam garasi milik PT Tiga Bintang di Desa Abar-abir Kecamatan Bungah, Gresik," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Selasa (9/6).
Baca juga: Dua Kapolsek dan Kabag Sumda Polres Gresik Diganti
Terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah barang hasil kejahatan itu, berhasil diamankan satu unit dump truck.
Dijelaskan, berdasarkan laporan polisi pada tanggal itu pemilik melaporkan terlah terjadi pencurian dump truck milik PT Tiga Bintang di dalam garasinya. AKBP Arief Fitrianto menambahkan penangkapan yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polres Gresik, setelah petugas melacak melalui GPS yang terpasang di dalam kendaraan.
"Diketahui titik koordinat GPS tersebut berada di Kabupaten Probolinggo," katanya.
Pengejaran pun dilakukan setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polres Gresik bekerjasama dengan Polres Probolinggo. Hasilnya, truk yang terdeksi keberadaannya ditemukan setelah sebelumnya mengalami laka lantas tunggal.
"Dump truk tersebut ditemukan berada di Jalan Panglima Sudirman, Curah Sawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo," terang Kapolres Gresik.
Baca juga: Kapolres Gresik Beri Kado 72 Anggotanya
Disebutkan, pelaku merupakan mantan karyawan perusahaan itu. Petugas mendapati truk tersebut berada di bengkel hendak diservis, dengan kunci kontak masih menempel.
Tak ingin membuang waktu truk milik David Rusiah Yunus (44), warga Desa Abar-abir Bungah Gresik itu dibawa pergi. Oleh para pencuri, rencananya kendaraan tersebut akan dijual ke penadah di wilayah Probolinggo, dengan kesepakatan harga Rp 90 juta.
Pelaku berjumlah dua orang. Yakni AW (43), warga Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Bojonegoro dan P (25), warga Sidomukti, Kecamatan Bungah, Gresik. Mereka dibantu AM (41), warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.
Setelah berhasil membawa kabur, mereka menjual ke 6 penadah. Diantaranya, S (50), asal Jombang dan K (48), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sidayu. Selanjutnya, J (41), dan S (56), asal Kecamatan Dampit, Malang. S (47), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjeng, Malang dan SH (49), warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang.
Baca juga: Kapolres Gresik Hadiri Penyerahan Bantuan Ventilator Gubernur Jatim
Atas kejadian tersebut, Kesembilan pelaku kini diamankan di Mapolres Gresik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku pencurian akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya akan dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Saat konferensi pers itu, Kapolres Gresik juga menyerahkan barang bukti dump truck kepada pemiliknya agar bisa dipakai kembali. Dengan ketentuan polisi akan meminjam kembali saat dibutuhkan guna proses penyidikan. (sya/tji)
Editor : Tudji Martudji