PLN Papua dan Papua Barat Dorong Pelanggan Pakai PLN Mobile

harianmerahputih.id
Septian Pujiyanto Jubir PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat menunjukkan aplikasi PLN Mobile yang bisa diunduh pada ponsel pintar pelanggan. ANTARA/Hendrina Dian Kandipi

MERAHPUTIH|PAPUA-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat mendorong pelanggan di wilayahnya untuk menggunakan aplikasi "PLN mobile" pada ponsel pintarnya masing-masing.

Juru Bicara PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat Septian Pujiyanto kepada Antara di Jayapura, Selasa, mengatakan dengan menggunakan aplikasi "PLN mobile" ini, pelanggan dapat mengetahui informasi mengenai pemakaian daya listrik di rumahnya masing-masing, jumlah tagihan dan lain sebagainya.

Baca juga: Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Harus Profesional: Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

"Aplikasi 'PLN mobile' ini dapat diunggah di ponsel pintar pelanggan masing-masing, di mana kami juga tengah merancang aplikasi baru yang sejenis dan diharapkan dapa diluncurkan tahun ini juga," kata Septian.

Menurut Septian, dari aplikasi "PLN mobile", pelanggan dapat juga mengetahui besaran capping (keringanan angsuran atau cicilan) pada kelebihan tagihan listrik di Juni dari pemakaian listrik Mei.

"Jadi yang dimaksud capping ini adalah jika biasanya pelanggan membayar pemakaian listrik selama sebulan yakni Mei sebesar Rp1 juta, lalu pada bulan selanjutnya yaitu Juni tagihan yang dikeluarkan sebanyak Rp1,5 juta maka ada margin sebanyak 50 persen, di mana ketentuan keringanan angsuran lebih sama dengan 20 persen," ujarnya.


Dia menjelaskan maka dalam tagihan tersebut ada kelebihan sebesar Rp500 ribu, yang mana jumlah tersebutlah yang dikenakan capping atau keringanan cicilan, bukan total tagihan secara keseluruhan.

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

"Jadi tagihan yang harus dibayar pelanggan adalah Rp1 juta ditambah 40 persen dari Rp500 ribu yakni Rp1,2 juta, sedangkan sisanya Rp300 ribu itu yang dicicil selama maksimal tiga bulan dan inilah yang disebut capping," katanya lagi.

Dia menambahkan dengan menggunakan aplikasi "PLN mobile" maka pelanggan dapat mengetahui apakah mendapat capping atau keringanan angsuran yang tertera pada info tagihan.


Sebelumnya, PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada Juni.

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.

Diharapkan melalui skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam. (jek/ono)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru