MERAHPUTIH|MALUKU- Kota Ambon akhirnya ditetapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk melakasanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes dengan Ño: HK.01.07/Menkes/038/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku, Dalam Rangka Percepatan Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID 19), yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Kesehatañ Terawan Agus Putranto di Jakarta, Selasa (9/6).
Melihat dari data yang ada menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus covid 19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah kota Ambon Provinsi Maluku.
Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit
Karena itu, Pemerintah Kota Ambon pada 6 Juni 2020 lalu menyerahkan dokumen PSBB ke Pemprov Maluku kemudian diteruskan ke kemenkes di Jakarta. Tidak perlu lama, tiga hari setelah surat dikirim, Kemenkes memberikan jawaban.
Dengan ditandatanganinya keputusan ini, maka mulai besok, Rabu, (10/6) PSBB sudah dapat dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan dari Kemenkes (boy/ono)
Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025
Editor : Eko Yudiono