Tagihan Listrik Ruwet, Bos PLN dan Menteri ESDM Bisa Dipidanakan

harianmerahputih.id
Dirut PLN Zulkifli Zaini (kiri) bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif (tengah) saat menandatangani Head of Agreement (HoA) untuk penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG untuk pembangkit tenaga listrik milik PLN dengan Pertamina. (FOTO HMP/ANT)

MERAH PUTIH | Surabaya - Kisruh tagihan listrik yang dikeluhkan masyarakat belum tuntas. Terbaru, seperti dialami tukang bengkel las asal Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tagihan listriknya melonjak 20 kali lipat, dari Rp 2,5 juta menjadi 22 juta. Semakin parahnya persoalan tagihan ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa dilaporkan ke polisi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga digugat ke Pengadilan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Sedang pihak-pihak yang digugat mulai pimpinan PT PLN Distribusi Jawa Timur (Jatim) atau daerah tempat tinggal konsumen dan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero). Lalu pihak turut tergugat adalah Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) dan Presiden RI. “Kenapa Presiden Jokowi turut digugat, dalam hal ini beliau sebagai owner pemerintah,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLPK) Jawa Timur Said Sutomo kepada harian Merah Putih, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Gubernur Khofifah: Bentuk Kontribusi Industri Jatim Wujudkan Net Zero Emission 2060

Said menjelaskan PT PLN (Persero) bisa dipidanakan dengan UU ITE, khususnya Pasal 35. Patut diduga PLN melakukan manipulasi data karena tidak ada transparansi dalam kasus melonjaknya tagihan listrik di berbagai daerah. Termasuk di Jawa Timut.

“Pasal 35 UU ITE disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dengan versi PLN. Data tersebut sesuai billing berdasar pemakaian dari konsumen,” papar Said.

"Mereka (PLN) harus menjelaskan tersebut ke publik secara transparan jangan sampai data-data PLN yang mereka versikan itu merupakan otentik dengan mengais keuntungan di tengah kesusahan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini," lanjut Said.

Said juga menyinggung gambar-gombor program diskon bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA oleh PLÑ melalui media sosial. "Kalau hal itu tidak sesuai bisa dikatakan pembohongan lewat media sosial melalui transaksi elektronik pada pasal 35 UU ITE tersebut," tandasnya.

Karena itulah, lanjut dia, PLN patut diduga memanipulasi data dari pelanggan, sehingga BUMN ini berpotensi melanggar UU ITE pasal 35 tersebut. “Pelanggan yang dirugikan bisa melaporkan PLN dugaan pidana UU ITE ke Reskrimsus Polda setempat,” terang Said.

Tak hanya itu, menurut Said,  PT. PLN patut diduga juga melanggar UU Perlindungan Konsumen (UUPK), sehingga perusahaan milik Negara ini bisa digugat secara perdata ke pengadilan. Sebabnya, PLN yang kini dipimpin Zulkifli Zaini ini telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). “Gugatan bisa diajukan pelaku ekonomi, koperasi dan lainnya," ucap Said.

Para konsumen PLN, lanjut Said, juga bisa melakukan gugatan class action dengan memakai UU ITE pasal 38 ayat (2). “Gugatan perdata maupun pidana dengan dugaan PLN telah melanggar UU ITE Pasal 35 dan Pasal 45A ayat (1) yang merugikan konsumen. Itu jika pakau UU ITE,” terang dia.

Baca juga: PLN Jatim dan BSI Tandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik 280 MVA

“Jika pakai UU Perlindungan Konsumen, jika gugatannya secara personal maka dasarnya Pasal 46 ayat (1) huruf a. Jika gugatan class action Pasal 46 ayat (1) huruf b. Dugaan PLN melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 62 ayat (1) dengan pidana denda Rp 2 miliar dan atau pidana penjara 5 tahun. Siapa yang digugat? 1. Pimpinan PLN di daerah tempat tinggal konsumen domisili via PN setempat, 2. Dirut PLN, turut tergugat Presiden dan Menteri ESDM,” lanjut Said menjelaskan.

Kerusakan Alat PLN

Teguh Wuryanto (56) kaget ketika mengetahui tagihan listrik melonjak menjadi Rp 20.158.686. Tagihan itu naik 20 kali lipat dari total tagihan yang dibayar di periode sebelumnya. Padahal, tukang bengkel las asal Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ini jarang mengunakan alat di bengkel sejak pandemi Covid-19.

"Nama saya Teguh Wuryanto, sebagai pelanggan PLN Nomer 513010180722, Tarif I2, Daya 23 KVA, berada di wilayah Lawang Kabupaten Malang Jawa Timur. Saya adalah pelanggan PLN sejak tahun 1997 (sudah 23 tahun), dan usaha saya adalah Bengkel Las (UMKM). Selama menjadi pelanggan PLN 23 tahun, saya tidak pernah menunggak pembayaran listrik sekalipun, dan rata2 penggunaan Listrik berkisar dari Rp. 985.000,- s/d Rp. 2.200.000,- tergantung dari pemakaian saya (berpengaruh saat keadaan bengkel ramai dan harus lembur atau saat keadaan sepi). Dan itu sudah berjalan normal sejak tahun 1997 sampai tahun 2019," tulis Teguh dalam media social Facebook.

Awal mula, teguh mengaku tidak memiliki prasangka buruk kepada PLN lantaran tidak memiliki masalah selama menggunakan layanan PLN. "Karena Nama Besar PLN dan PLN yang dipercaya untuk menguasai hajat hidup orang banyak (PEMANGKU bahan kebutuhan pokok seluruh rakyat Indonesia) sesuai dengan AMANAT Pembukaan UUD 1945 pasal 33," tulisnya di Grup Facebook Pengaduan Pelayanan Publik Malang Raya tersebut.

Baca juga: Pemerintah Dukung Pembentukan Induk Perusahaan dan Transisi Energi di PLN

Sejak Februari, Teguh mengaku mengalami kenaikan tagihan, namun masih dirasa wajar. Ia juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Dan pada Bulan Maret 2020 dan bulan April 2020, tidak ada pihak PLN (maupun suruhan PLN) yang mencatat meteran seperti kemarin2 (SELAMA 23 Tahun Berjalan). Katanya rumah kami kosong nggak ada orangnya, padahal selama 23 tahun nggak pernah seperti itu," tulisnya.

Ia juga mengaku, selama periode Maret hingga April tidak ada kenaikan tagihan secara signifikan dan masih berada di batas normal. "Pada bulan Mei 2020 ada orang suruhan PLN yang datang dan mencatat meteran kami. Sama seperti Bulan Februari 2020, ada lonjakan pemakaian yang Luar Biasa disitu. Dan boomingnya terjadi pada bulan Mei 2020 saat tagihan keluar. Saya dan istri saya sampai tidak percaya, apakah kelebihan NOL nilai yang tertera itu. (Biasanya selama 23 tahun tagihan kami yang selalu kurang dari Rp. 2,500,000,- setiap bulan) ini yang tertera Rp 20.158.686," tulis Teguh.

Saat dikonfirmasi, Teguh mengungkapkan ada kebocoran daya reaktif (kVarh) yang membuat tagihan itu meningkat tajam. Kebocoran disebabkan alat berupa kapasitor yang sudah rusak dan tidak berfungsi. Kebocoran daya reaktif itu terdeteksi setelah meteran listrik diganti ke meteran digital. Teguh menyesalkan pihak PLN yang tidak memberikan sosialisasi terkait dengan alat kapasitor tersebut saat mengganti meteran listriknya.

“Harusnya disurvei dulu ya. Kalau kapasitor saya rusak dan meteran digital sensitif. Karena namanya orang jualan harus memberikan pelayanan. Mereka asal main ganti,” ujar Teguh.

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru