Bandar Narkoba Lepas, Netizen : Sungguh Miris Hukum di Negeri Ini

harianmerahputih.id
Tangkapan layar komentar netizen atas dugaan lepasnya bandar narkoba oleh Polres Tanjung Perak dan Polsek Mulyorejo.

MERAH PUTIH | Surabaya – Dugaan pelepasan bandar (BD) narkoba berinisial HM, warga Sampang, Madura oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Polsek Mulyorejo, ternyata menjadi perhatian publik. Mereka mengkritik cara kerja polisi sehingga bandar narkoba bisa dilepas dengan tebusan.

Dalam berita yang dimuat harianmerahputih.co.id, postingan tersebut disukai ratusan netizen dan puluhan komentar dari netizen media sosial Group Facebook bernama Info Kriminal Lantas Jatim.

Dalam komentar tersebut, netizen mengatakan kekecewaan atas hukum yang berlaku di NKRI yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas (bagi mereka yang punya uang). "Sungguh miris hukum di negeri tercinta ini," tulis akun bernama Hantu Rimba seperti terlihat di grup itu, Rabu (10/6).

Bahkan bagi para netizen sudah memahami betul hukum yang dilakukan pihak kepolisian. "Gak kaget blas, udah tradisi turun temurun" tulis kementar akun Ali Fahri Andika dan Mistiss.

Tak hanya itu, akun bernama Aryachella Lemoy Harsono menulis jika hal tersebut bukan rahasia umum lagi. "bkn rahasia umum lagi kalo itu terjadi karena saat melakukan penangkapan dan sebelum di buatkan BAP, maka ada istilah " tembak tempat " yg mksdnya si tersangka melakukan loby kpd aparat yg menangkapnya agar proses berhenti di tkp aja yg tentunya dgn nominal yg lumayan lah,...tpi ttp dgn syarat BB di sita dan lgi" di sini pun ada permainan..jika BB nya mungkin +- 1/2 kg maka di pangkas menjadi setengahnya..krn itu,...selama praktek tebus menebus itu masih ada..jgn harap indonesia bisa bersih dari narkoba!

dan mottonya "semakin banyak menangkap tsk narkoba maka semakin cepat promosi kenaikan pangkatnya" tulis Arychella.

Selain itu, tak sedikit netizen yang mengkritik oknum anggota yang melepas bandar narkoba sementara hanya menangkap kurir narkoba dan pengguna yang menjadi korban narkoba. "Bandar bebas, kurir ditangkapi, yang di tangkap hanya kurir dan pemakai, kalau bandar ditangkap polisi ndak ada kerjaan karena kurirnya sudah gak kerja kalau bandar ditangkap," tulis Soden Kips dan Ning Naya.

Sebelumnya diberitakan, HM yang diduga sebagai bandar narkoba Jalan Pragoto, Surabaya ini dilepas polisi usai dua kali tertangkap. HM diketahui asal Desa Meteng, Kecamatan Omben, Sampang, Madura. Menurut sumber di lingkungan kepolisian, HM dikenal bandar narkoba jenis sabu cukup besar. Ia mengungkapkan HM pernah ditangkap awal Mei lalu oleh petugas Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bersama anak tetangganya RS, di dekat rumahnya Jl Pragoto.

 Saat itu petugas yang menangkap tidak berhasil menemukan barang bukti sabu. Hanya menemukan bong dan perlengkapan untuk mengkonsumsi serbuk Kristal putih itu. Belakangan dia diduga dilepas dengan uang tebusan.

Pada Jumat (15/5/2020) lalu, HM dikabarkan ditangkap lagi. Namun bukan anggota Polres Pelabuhan Perak, melainkan petugas Polsek Mulyorejo. HM dikabarkan ditangkap dengan barang bukti 1 gram sabu bersama 2 rekannya BU dan PR di Jl Pragoto, Surabaya. Namun lagi-lagi dia berhasil lepas alias tak ditahan. Sumber ini kembali mengungkapkan HM dilepas dengan tebusan. Bahkan, istri HM berinisial JU yang mengurusnya. “Jadi dia (HM) ini ditangkap dua kali, tapi dua kali pula lolos,” bebernya lagi.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Yasin tak mengakui kabar anggotanya menangkap HM lalu melepasnya. Apalagi meminta uang jaminan. "HM siapa mas, kita ndak menangkap yang dimaksud, apalagi minta uang,” kata AKP Yasin.

Sedang Kapolsek Mulyorejo Kompol Emi Priatin saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya meminta untuk konfirmasi langsung ke Kanit Reskrim. Sementara Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Haryono mengatakan pihaknya tidak menangkap pelaku berinisial HM. Sejak dirinya menjabat di awal Mei lalu, hanya melakukan penangkapan satu pelaku penyalahgunaan narkoba. Sejak PSBB berlangsung di Surabaya, Polsek Mulyorejo jarang melakukan penangkapan. (jim)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru