Kesetrum Tagihan Listrik, Pelanggan Siap Gugat PLN

harianmerahputih.id
ilustrasi: Petugas meter listrik PLN

MERAH PUTIH | Surabaya – Penyelesaian  tagihan listrik yang melonjak hingga 300 persen dinilai masih belum jelas. Justru keluhan para pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) makin kencang. Mereka pun siap-siap melayangkan gugatan ke pengadilan, karena BUMN yang kini dipimpin Ir. Zulkifli Zaini dinilai tidak transparan.

Pantauan Harian Merah Putih, Kamis (11/6/2020), keluhan para pelanggan PLN masih meramaikan media sosial Twitter. Mereka mempertanyakan kenaikan drastis tagihan listriknya pada bulan Juni 2020 ini. "Hai @pln_123, tagihan listrik saya melonjak luar biasa, bisa dijelaskan kenapa? Bila alasannya peningkatan pemakaian karena WFH, kenaikan dari Maret ke April mungkin masih bisa diterima, tapi tagihan bulan ini dgn pola pemakaian yg sama rasanya tidak masuk akal," keluh salah satu pelanggan PLN dengan menautkan unggahannya ke akun resmi PLN, @pln123.

Baca juga: Gubernur Khofifah: Bentuk Kontribusi Industri Jatim Wujudkan Net Zero Emission 2060

Akun lainnya juga mengeluhkan hampir sama. "Min @pln123. Punya saya mohon di cek , maret260 rb, April 270rb, Mei 460 rb, Juni 1.026,000. Juni belum dibayar. Rata2 18 kwh/hari, 1.470hrga/kwh daya 3.500 va. Harusnya hanya 700rbuan," tulis akun itu.

Tak hanya di media sosial. Keluhan juga datang dari warga yang dihubungi Harian Merah Putih. Hadi, warga Sidoarjo, misalnya. Ia menyebut PLN tidak profesional dan tak transparan terkait tagihan listrik yang melonjak tinggi. Bulan April lalu, tagihan listrinya Rp 600 ribu dan naik menjadi Rp 1 juta pada Mei lalu. Padahal, kapasitas yang ia gunakan biasa-biasa saja. Justru lebih menghemat lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang menggerus pendapatannya.

"April kena Rp 600 ribu. Tapi Mei malah melonjak jadi Rp 1 juta. Saya pikir ini ada kenaikan tarif, tapi saya melihat beritanya kok tidak kenaikan tarif listrik," ujar Hadi.

Hadi menduga PLN hanya mencatat rata-rata pemakai pelanggan saja dengan insting. Bukan dengan data valid. Sedang kelebihan pemakaian kwh oleh PLN ditangguhkan pada bulan berikutnya. "Ini PLN tidak profesional dan tidak transparan kalau seperti ini. Main-main penangguhan di bulan berikutnya. Kan sama aja tetap memberatkan," tandas Hadi.

Mestinya, menurut Hadi, PLN harus tansparan dalam pencatatan meteran listrik. Misal rata-rata 100-200 KwH harus dicatat di bulan tersebut, bukan kelebihan penggunaan diikutkan pada bulan selanjutnya. "PLN hanya memberikan dispensasi berupa bisa mengangsur, namun itu tetap memberatkan bagi pelanggan listrik. Padahal pemakaian listrik justru saya hemat dengan tidak menggunakan alat pemanas mandi, lha kok malah besar kena tarif listrik ini," keluh dia.

Keluhan sama diungkapkan Vian Eka, warga Rungkut Harapan, Surabaya. Daya listrik miliknya 1.300 VA. Biasanya ia tanggung tagihan paling tinggi Rp 800 ribu. Namun tagihan Mei melonjak menjadi Rp 1,6 juta. "Ini naik draktis mas dari paling mahal dengan full pemakaian biasanya Rp 800 ribu sekarang naik Rp 1,6 juta. Berapa persen lonjakan itu mas, tinggi kan," ujar Vian sembari mengeluhkan naiknya tagihan listrik di tengah sulit ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan PLN

Bagaimana PLN merespons keluhan-keluhan ini? PLN menyebutkan, ada perlindungan lonjakan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik lebih dari 20 persen. Senior Executive Vice President Business dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo wicaksono mengatakan, perlindungan lonjakan dari PLN untuk meringankan pembayaran tagihan listrik. Bagi pelanggan yang lonjakan tagihan listriknya lebih dari 20 persen, maka pelanggan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya yang menggunakan tarif rata-rata pemakaian 3 bulan.

"Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan," kata Yuddy, Kamis (11/6).

Ada tiga kategori pelanggan yang bisa mendapatkan skema pembayaran itu. Tiga kategori pelanggan itu adalah Pelanggan yang mengalami kenaikan lebih dari 20 persen tagihannya dibanding bulan sebelumnya. Lalu, pelanggan yang tagihan bulan sebelumnya telah dilakukan rata-rata sehingga lebih kecil dari pemakaian sesungguhnya. Terakhir, pelanggan yang tagihan sebelumnya tidak ada koreksi rekening.

Baca juga: PLN Jatim dan BSI Tandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik 280 MVA

Menurut dia, skema pembayaran tersebut dilakukan secara otomatis tanpa adanya prosedur yang harus harus diajukan oleh pelanggan. "Tidak ada prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan skema perlindungan tagihan ini, karena bersifat otomatis," tandas Yuddy. Dia mengatakan, skema perlindungan lonjakan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran tagihan bulan Juni 2020.

Tidak Memuaskan

Skema yang dilontarkan PLN tak memuaskan publik. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim pun siap mengakukan gugatan ke PT PLN (Persero). Sebab PLN telah merugikan pelanggan dengan melonjaknya tagihan listrik yang tiba-tiba dan tanpa sosialisasi. Hanya saja, YLPK masih menunggu aduan dari masyarakat yang telah dirugikan PLN tersebut. "Kita menunggu aduan dari masyarakat yang dirugikan akibat kenaikan tagihan listrik. Setelah aduan masuk, kita selanjutnya gugat PLN," ujar Ketua YLPK Jatim Said Sutomo dihubungi terpisah.

Said menjelaskan PT PLN bisa dipidanakan dengan UU ITE, khususnya Pasal 35. Patut diduga PLN melakukan manipulasi data karena tidak ada transparansi dalam kasus melonjaknya tagihan listrik di berbagai daerah. Termasuk di Jawa Timut. “Pasal 35 UU ITE disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dengan versi PLN. Data tersebut sesuai billing berdasar pemakaian dari konsumen,” papar Said.

"Mereka (PLN) harus menjelaskan tersebut ke publik secara transparan jangan sampai data-data PLN yang mereka versikan itu merupakan otentik dengan mengais keuntungan di tengah kesusahan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini," lanjut Said.

Said juga menyinggung gambar-gembor program diskon bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA oleh PLÑ melalui media sosial. "Kalau hal itu tidak sesuai bisa dikatakan pembohongan lewat media sosial melalui transaksi elektronik pada pasal 35 UU ITE tersebut," tandasnya.

Baca juga: Pemerintah Dukung Pembentukan Induk Perusahaan dan Transisi Energi di PLN

Soal Tagihan 20 Juta

Sementara itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang memberikan penjelasan terkait adanya lonjakan tagihan hingga mencapai Rp20 juta yang dialami salah satu pelanggan di wilayah Kabupaten Malang.

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang Raya Mohammad Eryan Saputra mengatakan bahwa lonjakan tagihan pada Mei 2020 yang mencapai Rp20 juta itu akibat adanya peralatan kapasitor listrik milik pelanggan yang tidak berfungsi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan hasil konfirmasi dengan pelanggan, diketahui bahwa peralatan kapasitor milik pelanggan tidak berfungsi sama sekali," kata Eryan.

Ia menjelaskan dengan peralatan kapasitor yang tidak berfungsi tersebut mengakibatkan pemakaian listrik pelanggan atas nama Teguh Wuryanto mengalami lonjakan hingga tagihannya mencapai Rp20 juta. Teguh Wuryanto merupakan pelanggan PLN kategori tarif industri (I2) dengan daya 23.000 VA.

Menurut Eryan, berdasarkan data PLN, lonjakan tagihan tersebut tidak berhubungan dengan perhitungan rata-rata tiga bulan untuk rekening April dan Mei 2020, yang berakibat pada naiknya tagihan listrik di mayorits pelanggan rumah tangga "PLN mengimbau agar pelanggan dapat melakukan pemeriksaan berkala terhadap peralatan listrik yang digunakan," kata Eryan.

Lonjakan tagihan listrik tersebut dikeluhkan oleh salah seorang pelanggan Teguh Wuryanto, yang memiliki usaha bengkel las di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Rata-rata tagihan listrik selama ini, berkisar antara Rp900 hingga Rp2 juta. Kenaikan tagihan listrik pada Mei 2020 itu ditengarai disebabkan oleh kebocoran daya reaktif (kVarh) yang ketahui usai dilakukan pemeriksaan dari tim PLN UP3 Malang. (ton/tji/ant)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru