Laut China Selatan Memanas, RI Tolak Bernegosiasi dengan China

harianmerahputih.id
Dokumentasi tangkapan layar video KRI Tjiptadi-381 yang beroperasi di bawah kendali Gugus Tempur Laut Komando Armada I TNI AL menghalau kapal Penjaga Pantai China saat melakukan patroli di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Foto diambil tanggal 30 Desembe

MERAH PUTIH | Jakarta- Belakangan ini Laut China Selatan kembali memanas. China dikabarkan menggunakan taktik baru untuk memperkuat klaim sepihaknya terhadap Laut China Selatan. Perairan Pulau Natuna yang kaya akan minyak sempat diklaim China. Namun dengan tegas Pemerintah Indonesia klaim China itu. Bahkan, Kementrian Luar Negeri RI menolak negosiasi China soal Natuna.

Sejumlah analis internasional menyebutkan pemerintahan Presiden Xi Jinping mengerahkan ratusan kapal-kapal ikan China yang dikawal kapal penjaga pantai (Coast Guard) ke Laut China Selatan untuk memperkuat klaim historisnya di perairan tersebut.

Di sisi lain, perairan Natuna merupakan wilayah strategis bagi Indonesia untuk keamanan nasional dalam menangkal segala bentuk ancaman traditional dan juga ancaman non-traditional seperti halnya penyeludupan narkoba, hingga terorisme.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan Indonesia menolak bernegosiasi dengan China terkait batas maritim di Laut China Selatan. "Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hukum Kelautan (UNCLOS) 1962, Indonesia tidak memiliki klaim wilayah yang tumpang tindih dengan China. Karena itu, tidak relevan bagi kami (RI-China) untuk berdialog terkait batas kemaritiman dan delimitasi batas wilayah," jelas Menteri Retno, akhir pekan lalu.

Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, mengapresiasi ketegasan pemerintah yang menolak klaim sepihak China berupa garis imajiner Nine Dash Line atau Sembilan Garis Putus-putus yang tidak memiliki dasar hukum internasional di perairan Natuna di Kepulauan Riau.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu lagi melakukan perundingan karena sudah dipertegas dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982 terkait dengan wilayah Laut Natuna Utara. "Jangan sampai pemerintah Indonesia sampai membuka ruang kompromi terkait kedaulatan NKRI," kata dia (11/6).

Ia mengatakan berdasarkan pasal 4 UU Nomor 5/1983, Indonesia memiliki hak untuk eksplorasi dan eksploitasi di kawasan zona ekonomi ekslusif (ZEE). Menurut dia, pelayaran dan penerbangan internasional bebas dilakukan namun harus sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

"Negara lain hanya diperbolehkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan ZEE, dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke pemerintah RI," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan Keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen atau Permanent Court of Arbitration di Den Haag Belanda pada 12 Juli 2016 terkait LCS menolak klaim sepihak dari pemerintah China atas keberadaan Nine Dash Line.

Aziz menjelaskan Indonesia tidak memiliki tumpang tindih batas internasional apapun dengan China karena itu China perlu menghormati hukum internasional yang berlaku agar adanya stabilitas wilayah, baik di wilayah ASEAN maupun di Indo-Pacific secara keseluruhan.

"Laut Cina Selatan merupakan wilayah yang strategis dalam jalur perdagangan yang menghubungan keseluruhan wilayah Indo-Pacific, maka hanya dengan kerjasama yang baik serta saling menghormatilah akan menciptkan stabilitas regional di kawasan Indo-Pacific yang saat ini menjadi wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi," ungkap dia.

Aziz meminta Pemerintah Indonesia terus memperkuat keamanan nasional di dekat Laut Natuna Utara, baik dari sisi infrastuktur keamanan dan militer. "Indonesia menjunjung tinggi aspek kebebasan navigasi yang merupakan norma Internasional. Indonesia berharap persoalan Laut Cina Selatan akan segera terselesaikan melalui berbagai instrumen kerjasama international sehingga tidak menimbulkan instabilitas di wilayah tersebut," katanya. (rgn/ant)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru