Polres Gresik Tangkap Pelaku Narkotika

harianmerahputih.id
Barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Gresik.

MERAHPUTIH | GRESIK - Satresnarkoba Polres  Gresik berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MJ (24) di dalam rumah tepatnya di Dusun Sidomangsek Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Jumat (12/6).

“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto,S.H., M.H., Senin (15/6).

Baca juga: Gawat! Dunia Pendidikan Maluku “Roboh”

Pelaku MJ, berhasil diamankan petugas didalam rumah. Saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dalam satu pipet kaca bekas pakai yang didalamnya berisi kristal warna putih yg diduga narkotika.

“Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui tempat tinggal pelaku, dan kami mendapati narkotika jenis sabu yang mana sabu tersebut ada dalam satu pipet kaca bekas pakai yang didalam berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.44 gram,” ujarnya.

Baca juga: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 22 Kilogram Sabu Asal Timur Tengah di Balikpapan

MJ (24) merupakan warga Dusun Sidomangsek Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.

Bersama pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai yang di dalamnya berisi kristal warna putih ,satu botol bekas alat hisap dan satu korek api.

Baca juga: Bawa Empat Poket Sabu, Pekeh Ditangkap Polres Gresik

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gresik,” imbuh AKP Hery.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (fir/her)

Editor : Agiyo monseh F

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru