Ecoton Pertanyakan Kelanjutan Perkara Limbah B3 Romokalisari

harianmerahputih.id
Prigi Arisandi saat bertemu Barack Obama (FOTO IST)

MERAH PUTIH | Surabaya – Belum tuntas polemik dugaan pencemaran limbah di Waduk SIER, aktivis lingkungan hidup kini mempertanyakan kasus pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) jenis oil emulsion di Sungai Kali Lamong dekat Rusunawa Romokalisari pada tahun 2017. Pasalnya, hingga saat ini perkara itu dinilai belum ada kejelasan proses hukumnya.

Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Prigi Arisandi akan melayangkan surat ke Polda Jatim untuk mengetahui proses hukum kasus pembuangan limbah B3 yang membawa korban sejumlah warga Rusunawa.

"Senin besok (hari ini, red) saya akan mengirim surat ke Polda Jatim untuk meminta keterangan terkait kelanjutan proses hukum kasus pembuangan limbah B3 di Romokalisari pada 2017 lalu," kata Prigi Arisandi kepada Harian Merah Putih, Minggu (14/6/2020).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp-nya mengatakan berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Berkasnya sudah lama dilimpahkan ke JPU," jawab Gidion, Minggu (14/6).

Diketahui kasus tersebut pertama ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka itu yaitu, M Faizi (41), warga Bungah, Kabupaten Gresik, Hadi Sunaryono (49), warga Kebomas, Kabupaten Gresik, dan Soni Eko Cahyono (38), warga Krembangan, Kota Surabaya, yang ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat 14 Juli 2017.

Diketahui, Limbah cair diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang di saluran air di dekat Rusun Romo Kalisari merupakan limbah impor. Limbah cair tersebut diimpor dari Korea Selatan. "Limbah impor, diimpor dari Kwang Yang, Korea Selatan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang pada saat itu masih dijabat AKBP Shinto Silitonga.

Dalam penyidikan yang dilakukan Polrestabes saat itu diketahui bahwa limbah tersebut diimpor oleh Sahat Rafelino, warga Perumahan Bumi Citra Fajar, Sidoarjo melalui PT Pasadena Solusindo Sakarto yang beralamat di Jalan Anggrek Raya Tama Alamanda, Bekasi.

Ada empat kontainer 20 kaki yang diimpor yang di dalamnya berisi limbah cair ini. Limbah tersebut dikemas atau ditampung di dalam tandon plastik bervolume 20 ton. Tandon itu mempunyai kran.

Kontainer itu tiba di Terminal Teluk Lamong. Di sana empat kontainer itu diletakkan di depo Indra Jaya Swastika di Jalan Kalianak 57 A. Dari depo itulah satu kontainer limbah keluar untuk dibuang di saluran air di dekat Rusun Romo Kalisari. Limbah itu dikirim menggunakan jasa perusahaan transportasi PT Pasific Trans

Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini termasuk kapan empat kontainer limbah itu datang dan sudah berapa lama berada di depo. Polisi sendiri sudah menyelidiki nama Rafelino yang menjadi pengimpor limbah itu.

Selanjutnya, kasus limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) itu diambil alih oleh Polda Jatim. Pada saat itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim yang dipimpin Kombes Pol Widodo telah menyerahkan berkas perkara berikut dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dua tersangka yang rencananya turut diserahkan penyidik adalah Hadi Sunaryono (49) asal Kebomas, Gresik, dan Muhammad Faizi alias Faiz (41), asal Bungah, Gresik.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, yang pada waktu itu dijabat oleh AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, untuk P21 sudah turun dan akan difokuskan pada pelimpahan tahap kedua. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum juga disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. (her)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru